NGAWI I detikkasus.com – Polisi kian serius melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan Mark Up tanah Mantingan. Sejauh ini Polres Ngawi telah menahan dua orang. Yakni Hadi Suharto mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan satu tersangka lain bernama Suprianto.
“Lebih detailnya langsung ke kasatreskrim, Tapi saya menjelaskan bahwa benar sudah di lakukan penangkapan salah seorang tersangka kasus dugaan tipikor tersebut atas nama S,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Rabu ( 22/07/2020 ).
Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan, Supriyanto yang dalam pengadaan lahan pengganti SMPN 1 Mantingan bertindak sebagai makelar itu di tangkap, Sabtu (18/07/2020) di rumah seorang kerabatnya di Majalengka Jawa Barat. “Jadi, dua – duanya (tersangka) sudah berhasil kami amankan,” ujar mantan kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tersebut.
“Ya, pada 6 Juli lalu petugas sudah mengamankan terlebih dulu menangkap Hadi Suharto, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi itu diamankan di rumahnya di Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe. Penangkapan di lakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi,”Ujarnya.
Namun Kapolres Ngawi Dicky Ario Yustisianto mengaku sampai sa’at ini kasus tanah Mantingan tersebut memang baru menyangkut dua tersangka dan belum ada tambahan lainya.
” Tetapi kalau memang dimungkinkan berkembang ya bisa saja akan di kembangkan,” Tandas Dicky saat bertemu wartawan usai memberikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa di Kajari Ngawi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ali Sunhaji menyatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun tersangka kasus Tanah SMPN 1 Mantingan yang merugikan negara sebesar Rp 1,154 M. ” ” Namun pihak Polres sudah ada koordinasi ke kami,” tuturnya.
Menurut Ali, meski ditangani Unit Tipikor Polres, pihaknya juga harus tetap intens koordinasi. Kejaksaan juga akan memberi arahan apabila ada kekurangan, sampai perkaranya nanti siap untuk disidangkan, ” Pungkasnya.(Khoirul Anam).