Kabupaten/Kota Yang Kian Semarak Selalu Dipersulit Oleh Pihak Perangkat Desa Penerbitan Surat Hasil Mediasi.
Langsa-Bireun |Detikkasus.com -Semenjak dan lahirnya delapan belas (18) aitem qanun aceh disetiap pelosok desa menjadi qanun gampong (desa), kini dugaan sudah sangat lemanya dalam proses untuk peningkatan pada hukum negara direpublik indonesia ini.
Seperti, terjadi diantara dua (2) pemerintahan kabupaten/kota. Tentang pada aitem pertama (1), perselihanan antar warga. Yang terjadi diantara dua (2) desa, yaitu. Desa gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa vs dengan desa paya bujuk seulemak kecamatan langsa baro kota langsa, dalam hal dugaan kasus kriminal antara prt dan majikan pada kasus rupiah. Artinya, belum habis kontrak kerja. Prt itu, sudah mengambil rupiah duluan. Dan langsung membuat modal dusta (modus) melakukan diduga percobaan untuk melarikan diri melompat dari atas loteng rumah jenis ruko majikannya itu, namun dugaan hasil mediasi tersebut tak sesuai berujung pada penerbitan surat hasil mediasi gampong desa baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa.
Ketika, awak media detikkasus.com ini, menerima celotehan dari pihak pemilik rupiah sebagai majikan dari prt tersebut. Terdengar,”masak. Gechik berinisial antoni itu, sudah dilakukan secara mediasi gampong. Didesa baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang pada saat itu. Sudah dilakukan mediasi dikantornya mereka, tetapi diterbitkan surat. Dugaan tak sesuai apa yang kita harapkan, sementara kita sudah mengikuti 18 aitem qanun aceh atau pun qanun desa. Terkesan diduga dipermainkan atau anggap enteng,”tutur katanya mengulaskan dini hari rabu 01/02/2023 sekitar pukul.10.15.wib tadi pagi.
Berlanjut pada daerah kabupaten bireun desa gampong bugeng, Terkait adanya kasus dugaan metelantarkan istri tanpa ada diberikan nafkah serta juga. Dengan secara lisan, sudah disyah dikatakan cerai. Namun, dari segi ikatan buku pernikahan kantor urusan agama atau mahkamah syariat islam belum ada surat lembaran perceraian yang syah.
Tetapi, yang lebih ironisnya. Ada pun dilakukan secara 18 aitem qanun aceh (qanun desa) tidak ada titik temu, bahkan pula. Pihak Perangkat desa bugeng, dugaan mempersulit mengeluarkan penerbitan surat tentang hasil mediasi secara qanun gampong (desa). Yang terkesan pula diduga perangkat desa selaku gechik gampong bugeng, telah anggap remah dalam 18 aitem qanun aceh atau pun secara qanun desa.
Ada pun, tindakan kriminal di wilayah aceh dua kabupaten/kota. Dugaan terkesan tak berjalannya hukum negara republik indonesia, karena juga diduga tindakan kriminal terhadap wanita. Masih banyak terselubung tak terungkap secara reformasi hukum di nkri kita ini, dari pihak beberapa nara sumber keluarga korban di desa gampong bugeng kabupaten bireun itu.
Yang enggan namanya mau disebutkan, menyampaikan kepada awak media detikkasus.com ini berkata.”masak kata pak gechik desa gampong bugeng tersebut, dia tak mau mengeluarkan surat hasil mediasi Qanun desa gampong. Katanya, engan se-enaknya berkata. Kalau mau buat laporan polisi, buat aja sana ngak perlu pakai surat.”ucapnya keluarga korban yang disampaikan kepada bundanya, rabu 01/02/2023 sekitar pukul.08.54.wib.
(Mas K Pur-Kaperwil-Aceh