Dugaan Lemahnya Hukum 18 Aitem Qanun Aceh Didesa Qanun Gampong

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten/Kota Yang Kian Semarak Selalu Dipersulit Oleh Pihak Perangkat Desa Penerbitan Surat Hasil Mediasi.

Langsa-Bireun |Detikkasus.com -Semenjak dan lahirnya delapan belas (18) aitem qanun aceh disetiap pelosok desa menjadi qanun gampong (desa), kini dugaan sudah sangat lemanya dalam proses untuk peningkatan pada hukum negara direpublik indonesia ini.

Seperti, terjadi diantara dua (2) pemerintahan kabupaten/kota. Tentang pada aitem pertama (1), perselihanan antar warga. Yang terjadi diantara dua (2) desa, yaitu. Desa gampong baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa vs dengan desa paya bujuk seulemak kecamatan langsa baro kota langsa, dalam hal dugaan kasus kriminal antara prt dan majikan pada kasus rupiah. Artinya, belum habis kontrak kerja. Prt itu, sudah mengambil rupiah duluan. Dan langsung membuat modal dusta (modus) melakukan diduga percobaan untuk melarikan diri melompat dari atas loteng rumah jenis ruko majikannya itu, namun dugaan hasil mediasi tersebut tak sesuai berujung pada penerbitan surat hasil mediasi gampong desa baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa.

Baca Juga:  Dugaan Baru Dikerjakan Bangunan Jembatan Menuju Masjid Opak Yang Retak-Retak,

Ketika, awak media detikkasus.com ini, menerima celotehan dari pihak pemilik rupiah sebagai majikan dari prt tersebut. Terdengar,”masak. Gechik berinisial antoni itu, sudah dilakukan secara mediasi gampong. Didesa baroh langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang pada saat itu. Sudah dilakukan mediasi dikantornya mereka, tetapi diterbitkan surat. Dugaan tak sesuai apa yang kita harapkan, sementara kita sudah mengikuti 18 aitem qanun aceh atau pun qanun desa. Terkesan diduga dipermainkan atau anggap enteng,”tutur katanya mengulaskan dini hari rabu 01/02/2023 sekitar pukul.10.15.wib tadi pagi.

Baca Juga:  PWNU Kalbar,Muskawil Bersama PC NU Kabupaten Kota

Berlanjut pada daerah kabupaten bireun desa gampong bugeng, Terkait adanya kasus dugaan metelantarkan istri tanpa ada diberikan nafkah serta juga. Dengan secara lisan, sudah disyah dikatakan cerai. Namun, dari segi ikatan buku pernikahan kantor urusan agama atau mahkamah syariat islam belum ada surat lembaran perceraian yang syah.

Tetapi, yang lebih ironisnya. Ada pun dilakukan secara 18 aitem qanun aceh (qanun desa) tidak ada titik temu, bahkan pula. Pihak Perangkat desa bugeng, dugaan mempersulit mengeluarkan penerbitan surat tentang hasil mediasi secara qanun gampong (desa). Yang terkesan pula diduga perangkat desa selaku gechik gampong bugeng, telah anggap remah dalam 18 aitem qanun aceh atau pun secara qanun desa.

Baca Juga:  Personel Sat-Lantas Polres Bireuen Bantu Penyandang Difabel Menyeberang Jalan

Ada pun, tindakan kriminal di wilayah aceh dua kabupaten/kota. Dugaan terkesan tak berjalannya hukum negara republik indonesia, karena juga diduga tindakan kriminal terhadap wanita. Masih banyak terselubung tak terungkap secara reformasi hukum di nkri kita ini, dari pihak beberapa nara sumber keluarga korban di desa gampong bugeng kabupaten bireun itu.

Yang enggan namanya mau disebutkan, menyampaikan kepada awak media detikkasus.com ini berkata.”masak kata pak gechik desa gampong bugeng tersebut, dia tak mau mengeluarkan surat hasil mediasi Qanun desa gampong. Katanya, engan se-enaknya berkata. Kalau mau buat laporan polisi, buat aja sana ngak perlu pakai surat.”ucapnya keluarga korban yang disampaikan kepada bundanya, rabu 01/02/2023 sekitar pukul.08.54.wib.

(Mas K Pur-Kaperwil-Aceh

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB