Yang Terlalu Jauh Di Luar S.O.P Jabatan Di Daerah Kapolres Sabang Mendikte Susunan Redaksi Media Online, Atau Pun Penulisan Naskah.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu, terpantau adanya di sebuah pemberitaan secara publik media online acehreportase.com bersama www.google.com berjudul, kapolres sabang komitmen bangun kemitraan dengan wartawan. Dugaan lakukan konfrensi pers, oleh kapolres sabang.
Lanjutan pada media online berikutnya, berjudul. Kapolres Sabang Erwan Jamin Kemitraan yang Sehat dengan Media: Bantah Tudingan dan Tekankan Etika Jurnalistik. Sumber Artikel berjudul “Kapolres Sabang Erwan Jamin Kemitraan yang Sehat dengan Media: Bantah Tudingan dan Tekankan Etika Jurnalistik”, selengkapnya dengan link: https://bandaaceh.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-3367597638/kapolres-sabang-erwan-jamin-kemitraan-yang-sehat-dengan-media-bantah-tudingan-dan-tekankan-etika-jurnalistik?page=all
Juga mencatut nama media redaksi online ini, terbitan pada tanggal 15 januari 2024 beserta terbitan tanggal 16 januari 2024. Didalam naskah pemberitaan itu, akbp erwan. Diduga menuding tidak daftarnya media online detikkasus.com, dalam ulasan komentarnya itu. Menyebutkan secara publik, Dalam rilisnya itu, Erwan juga secara tegas membantah tudingan dari salah satu media online yang memberitakan dirinya telah mengintervensi wartawan.
Menurutnya, pemberitaan yang dikirim ke dirinya itu tidak mencantumkan nama penulis, bersifat opini, dan tidak melibatkan konfirmasi dari narasumber lain atau tanpa adanya _cover both side_.
Erwan juga menduga media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalis dengan tidak mencantumkan nama penulis dan menyajikan berita bersifat opini tanpa konfirmasi yang memadai. Dalam berita itu, penulis hanya menyebutkan nama samaran “Jihandak Belang”.
“Saat dikonfirmasi alamat media tersebut, kita menemui kendala, karena media tersebut belum terdaftar di dewan pers,” ujarnya.
Berlanjut, terpantau kembali dari rilisnya menyebutkan. Erwan juga telah berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai media tersebut pada oknum wartawan dari media online detikkasus.com. Dalam pertukaran informasi, sambung Erwan, oknum wartawan tersebut menolak memberikan data kartu pers dengan alasan bahwa dirinya dianggap tidak memahami dunia media.
“Tindakan ini bukan bertujuan untuk memonopoli atau menuding, melainkan sejalan dengan pola kinerja Polri yang mengutmakan pelayanan publik. Kapolres Sabang menyatakan keberatan terhadap sikap oknum wartawan detikkasus.com yang menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik,” kata Erwan.
Ia sangat berharap, awak media juga dapat menjunjung tinggi integritas dan etika jurnalistik, serta memberikan ruang untuk klarifikasi, hak jawab, dan informasi yang objektif, sehingga kemitraan yang sudah terjalin terjaga dengan baik.
Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini, pasalnya. Terdaftar atau tidaknya bukan ranah kapolres sabang. Sementara itu, akbp erwan hanya memiliki wilayah hukum daerah kota sabang. Ini malah terlalu jauh mencampuri sebagai oknum perwira polisi itu, sampai ke ranah pusat atau pun secara nasional.
Apakah di benarkan, seperti itu. Sebagai oknum polri, yang bukan ranah wilayah hukumnya mencampuri sampai ke wilayah jakarta sana. Apakah tidak salah minum obat seorang oknum polri yang berstatus sebatas kapolres sabang, jangan aakit kepala di minum obat mencret. Itu sama dengan sudah mabok kepayang. Alias salah kaprah, dengan sistem managemen s.o.p yang dia perbuat didalam institusi polri.
Paranya lagi, akbp erwan itu. Kini dugaan yang terlalu jauh, diluar s.o.p jabatan di daerah kapolres sabang mendikte susunan redaksi media online atau penulisan nama naskah, yang di buat naskah sandi. Apa ada didalam aturan yang akbp erwan kapolres sabang itu, dalam atiran undang-undang nomor 40 tahun 1999. Namun, di dalam aturan U-U nomor 40 tahun 1999. Tidak ada larangan nama naskah (sandi) pembuat rilis berita, didalam pemberitaan media web redaksi secara online publik.
Dalam hal itu juga, yang telah jauh mencampuri urusan media redaksi online inj. Apa tindakan oleh bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo, dugaan telah mengangkangi aturan didalam tubuh institusi polri sebagai kapolres sabang akbp erwan tersebut.
(Jihandak Belang/Team)