Gresik | detikkasus.com – Bertempat di sebuah Gudang pintu berwarna Hijau tua tepatnya Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Kamis 29 februari 2024
Dugaan kuat Gudang di Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi yang di lengkapi Video dan Foto serta Shere Log
LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menganaslisa di dalam Gudang pintu berwarna Hijau tua tepatnya Jln raya, RT.09/RW.003, Lemre, Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sebagai ajang praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Dikarenakan di dalam Gudang tertutup dan terdapat beberapa Truk Tangki kapasitas 24 ton dan puluhan Kempu berisikan BBM jenis Solar kapasitas 1 ton.
Dugaan penimbunan BBM di Gudang melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Penimbunan BBM merupakan penyimpangan yang kerap terjadi. Penimbunan BBM yang disubsidi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara.
Supir melalui tengki yang tidak menyebutkan namanya melalui telpon seluler Whatsapp 0813-3510-30xx enggan memberikan komentar.
Dari hasil konfirmasi Tim mendatangi Lokasi Gudang kamis 29 februari 2024, pukul 18.00 gudang tertutup rapat.
Hingga berita diangkat pemilik gudang atau penanggung jawab gudang susah di temui.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
4. Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tim Redaksi