Pringsewu, detikkasus.com
Dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai dengan modus manipulasi absensi kehadiran elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2023 sangat mengkhawatirkan dan patut menjadi perhatian publik. Tindakan menghalalkan segala cara untuk mencari keuntungan pribadi merupakan hal yang sangat merugikan negara.
Manipulasi absensi kehadiran elektronik dalam rangka mendapatkan tunjangan kinerja pegawai merupakan tindakan yang sangat buruk dan tidak etis dari para pelaku korupsi. Modus tersebut menunjukkan ketidakjujuran dan kecurangan para pegawai yang seharusnya memberikan layanan dan pengabdian yang terbaik untuk masyarakat.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa, saat akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dilaporkan bahwa server absen mengalami kerusakan atau error, meninggalkan pertanyaan besar tentang integritas proses pembayaran Tukin tersebut.
“Sebagai masyarakat, kita harus menuntut adanya tindakan tegas dan pelaksanaan hukuman yang seadil-adilnya bagi para pelaku korupsi. Kita harus membantu pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi dan menekankan pentingnya bersikap jujur dan etis dalam bekerja,” ungkap narasumber ketika diminta tanggapannya tentang dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut, Rabu (03/01/2024).
Tunjangan kinerja pegawai seharusnya merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja keras dan kontribusi yang diberikan oleh para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, penggunaan manipulasi absensi untuk mendapatkan tunjangan kinerja merupakan tindakan yang sangat memalukan dan merugikan negara.
Kabid SPBE Dinas Kominfo kabupaten Pringsewu, Mahrizan saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa aplikasi absensi kehadiran elektronik pada saat pemeriksaaan memang ada kendala, terserang malware judi online slot gacor dan juga bersamaan dengan proses migrasi ke pusat data nasional jadi perhitungan kehadiran masih menggunakan proses manual, karena aplikasi masih dalam tahap uji,” kilahnya.
Sementara ketika ditanyakan terkait dengan dasar hukum perhitungan kehadiran secara manual, Mahrizan meminta agar awak media menanyakannya ke BPKAD.
“Tanya kebagian organisasi atau BKD, Karena kominfo hanya mempunyai kewenangan untuk membuat aplikasi,” ujarnya.
Masyarakat harus terus memantau dan mengawasi kinerja para pegawai pemerintahan untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan harapan dan standar yang diinginkan. Jangan sampai kejahatan seperti korupsi merusak kepercayaan publik dan menghalangi pembangunan yang seharusnya dijalankan untuk kemajuan daerah. (Tim)