Detikkasus.com | Simalungun – (Sumut), Dugaan Korupsi pada Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar yang saat ini menjadi polemik dan menyebabkan kriminalisasi jurnalis akibat objek pemberitaan proyek RSUD yang berada dikabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera tersebut.
Hal ini menuai kecaman dari Kurniawan Hasibuan Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumut, pihak nya meminta dan mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Cq Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk mengaudit Proyek Rehabilitasi RSUD Perdagangan Sebesar Rp. 9,1 Miliar yang dikerjakan pada Tahun 2017 lalu. Ucapnya.
LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumut juga menambahkan, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan Audit pada Proyek Rehab RSUD Perdagangan Simalungun tahun 2017 lalu Senilai Rp. 9,1 Milyar yang diduga Pekerjaan nya sarat Penyimpangan, biar semua jelas agar masyarakat dan para aktivis Korupsi tidak bertanya-tanya, sebutnya Via Seluler. Jumat (13/07).
Bahkan dari DPD Lsm PMPR Indonesia Provinsi Sumut sudah menyurati langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta hasil audit pada Proyek Rehabilitasi RSUD Perdagangan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar. Dan bila ada temuan ataupun dugaan Mark Up pada audit BPK RI Cq BPKP Sumut, maka pihak nya akan melaporkan proyek RSUD Perdagangan tersebut ke Penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Tutupnya.
Sekedar diketahui. Bahwa proyek Rehabilitasi RSUD Perdagangan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar dianggarkan dari Diskresi APBD Simalungun. Dan dikerjakan pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017. Namun faktanya dikerjakan sampai awal tahun 2018 akibat keterlambatan. (Kh)