Detikkasus.com | Kabupaten Sumedang -Menyikapi pemberitaan online media Jejak Kasus (mediasaberpungli.com) tentang dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Keboncau Hendi Rohendi. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN Republik Indonesia (RI) Deddy Darsono angkat bicara, Rabu (22/08) kepada Tim 9 Jejak Kasus Sumedang melalui Whatsapp (WA).
Deddy memaparkan beberapa penyimpangan yang terjadi.”Kurangnya pengawasan dalam penyaluran Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (DD) diduga menjadikan para oknum Kades tidak menyalurkan bantuan tersebut dengan benar, bahkan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak yang bisa bekerjasama, bersekongkol untuk mengkebiri, membajak kucuran angaran DD,”ujarnya.
Menurut Deddy salah satu contoh penyimpangan Angaran Dana Desa di Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga di selewengkan.
“Salah satunya Desa Keboncau
dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), pembangunan Tempat Pembuang Sampah Akhir (TPSA) di Dusun Bandrek anggaran lebih kurang 70 juta rupiah.
Tapi fakta di lapangan dan laporan masyarakat pembuatan bangunan tersebut paling menghabiskan angaran 14 juta rupiah saja. Belanja batako kalau abis 10 kibik, di kali 7 ratus rupiah persatuannya.
Habis semen paling banyak 30 sak kali 60 ribu rupiah = 1juta 800 ribu rupiah.
Beli besi paling abis 500 ribu rupiah.
Batu dan pasir 2 mobil paling 2 juta rupiah dan buruh kerja di borongkan selama tiga hari 1juta 500 ribu rupiah. Tolal jumlah habis 14 juta rupiah,”papar Deddy.
Sedangkan lanjut Deddy angaran di LPJ 70 juta rupiah lebih.”Itu sangat jelas sudah terjadi mark up,”tegasnya.
Berikut dugaan penyelewengan pembangunan jalan akses TPSA yang tercantum dalam LPJ 24 juta rupiah.
Sedangkan kenyataanya pembangunan tersebut tidak ada alias fiktif.
Penyimpangan berikutnya tambah Deddy terkait penerapan penyaluran angaran DD Keboncau. Menurut laporan masyarakat dan hasil penulusuran team kelapangan memang jelas adanya.”Telah terjadi kesalahan fatal, angaran DD Keboncau di pakai dialihkan untuk keperluan pembangunan Desa Kudangwangi,”ungkapnya.
Deddy mengatakan LSM TOPAN RI sudah melayangkan surat konfirmasi/ klarifikasi di tujukan kepada Kades Keboncau, Ketua BPD Keboncau, Kecamatan Ujung Jaya dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumedang.”Dari semua surat konfirmasi yang di layangkan tersebut ada jawaban dari Kades Keboncau.
Sedangkan dari Pihak BPD, Kecamatan, dan Inspektorat tidak ada jawaban,”jelasnya.
Deddy menegaskan bahwa terutama dari pihak Kecamatan Ujung Jaya dan Pihak Dinas Inspektorat tidak kooperatif, tidak respon, atas kritikan pertanyaan dan masukan dari LSM TOPAN RI yang mewakili laporan dari masyarakat.” Jangan-jangan dari pihak Kecamatan dan Inspektorat ada main atau telah terjadi persekongkolan,”tukasnya.
Ungkap Deddy sangat jelas disitu ada aduan dari LSM TOPAN RI yang mewakili masyarakat Ujung Jaya.
Kenapa konfirmasi tertulis kami tidak di jawab.
Padahal alamat Kantor Lembaga kami jelas tercantum ada di surat yang kami layangkan.
Disinggung tentang jawaban surat dari Kades Keboncau Hendi Rohendi, Deddy mengatakan jawaban surat tersebut mengarah ke pengakuan telah terjadinya penyimpangan.” Seolah-olah sudah mengakui kesalahan, tapi dalam pembelaan dirinya tetap menyangkal tidak bersalah,”katanya.
Besarnya anggaran dana yang masuk ke desa (DD, ADD, DBH, Bamprop, RTLH dan dana lainnya) seharusnya menjadi perhatian semua pihak khususnya pihak penegak hukum ( Kejaksaan dan Kepolisian), dikarenakan adanya dugaan praktek-praktek penyalah gunaan angaran (Korupsi).
Hasil pantauan TOPAN RI pusat kajian Strategis Tata Kelola Pemerintah dan Korupsi di Kabupaten Sumedang, khususnya di Kecamatan Ujung Jaya. Seperti contoh yang terjadi di Desa Keboncau terlihat penanganannya masih pasif.”Kami menilai ada beberapa catatan yang kami simpulkan diantaranya: 1. Adanya konspirasi atau persekongkolan jahat antara Kades, Kecamatan dan Pemda (Inspektorat dan BPMPD)
2. Lemahnya pembinaan dari pihak pemerintah (Kecamatan, BPMPD dan Inspektorat).
3. Lemahnya upaya penindakan dari para penegak hukum baik Kejaksaan atau Kepolisian.
“Maka dengan ini kami mendesak kepada instansi terkait (BPMPD dan Inspektorat) agar memaksimalkan pembinaan dan pengawasan upaya pencegahan preventif agar pihak pengelola DD bisa merelisasikan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu kami mendesak kepada para pihak hukum Kabupaten Sumedang serta penegak Hukum Provinsi Jabar untuk menyikapi dan menindak hal tersebut,”harapnya.
Penulis: Deddy Yusni