Pringsewu – detikkasus.com
Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pekon Pajar Agung diduga telah diselewengkan oleh pengurusnya. Dugaan ini disampaikan oleh Ade Suhaedih, Pembina DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia). Ia mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa/Pekon Pajar Agung.
“Dalam musyawarah Dusun yang diadakan di kantor desa/pekon beberapa waktu lalu, kasus Bumdes ini sempat dipertanyakan oleh beberapa peserta rapat. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap Ade Suhaedih.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media, dana Bumdes yang digelontorkan sekitar tahun 2020/2021, dengan jumlah lebih dari Rp90 juta, tidak menghasilkan dampak yang diharapkan. Bahkan, kegiatan Bumdes di Pekon Pajar Agung disebut tidak berjalan sama sekali. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus Bumdes.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Pekon Pajar Agung, Suparman, tidak membantah adanya permasalahan terkait Bumdes di wilayahnya. “Masalah Bumdes saat ini sedang ditangani oleh BPD, dan dana tersebut dicairkan ketika Pj (Pejabat) Kepala Pekon menjabat,” ujarnya.
Atas kasus ini, Ade Suhaedih menyatakan akan melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pringsewu terkait dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran dana desa yang disalurkan ke Bumdes Pekon Pajar Agung pada tahun 2020/2021 melalui Rencana Kerja Desa/Pekon.
“Kami mendesak agar dugaan penyimpangan dana desa ini segera diusut hingga tuntas, supaya menjadi jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ade Suhaedih.
Di sisi lain, ketika awak media berusaha menghubungi Ketua BPD Pekon Pajar Agung, Wawan, untuk mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai kasus Bumdes ini, ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menginventarisasi aset-aset terkait. Namun, Wawan tidak merinci aset siapa yang dimaksud dalam balasan pesan singkatnya.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama karena dana Bumdes yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kini justru diduga diselewengkan. Dana yang berasal dari pajak rakyat ini seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Gerak Indonesia, sebagai lembaga anti-korupsi, mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi sorotan dalam kasus ini. BPD dan aparat desa diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan untuk kepentingan desa digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai kasus seperti ini kembali terulang di desa-desa lainnya.
Masyarakat Pekon Pajar Agung pun berharap agar kasus ini segera diusut dan pelaku penyelewengan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan resmi dari pihak yang berwenang terkait dugaan korupsi dana Bumdes ini masih dinanti. Pihak-pihak yang berkompeten diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan transparansi terkait perkembangan kasus ini.
(Tim)