Dugaan Kembali, Kadisprindag Aceh Tamiang Berikan Jawaban Terkait Izin Pabrik Kilang Kayu Saumil Desa Pantai Tinjau, Hanya Sebatas Berikan Rekomundasi Pada Tahun 2017 Lalu.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh masih menjadi tanda tanya publik, dugaan kembali. Kadisprindag pemerintahan kabupaten aceh tamiang, berikan jawaban terkait izin pabrik kilang kayu saumil yang beelokasi di desa pantai tinjau kecamatan sekerak aceh tamiang.

Diduga, hanya sebatas di berikan oleh pihak kantor dinas koperasi ukm dan perindustrian pemkab aceh tamiang. Rekomundasi pada tahun 2017, dengan nomor 520/119. Yang tertuliskan, berdasarkan surat permohonan direktur cv rimba jaya, nomor 01/RJ/I/2017. Tanggal 27 januari 2017, perihal permohonan rekomundasi dan rekomundasi camat sekerak nomor 540/225/2016. Tanggal 20 desember 2016, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya. Kami tidak keberatan dan mendukung sepenuhnya, maksud tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Kalbar Pastikan Sengketa Antara Massa Serikat Pekerja Pelikha Sambas Dengan Pihak Perusahaan PT. Duta Palma Grup

Sebatas tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, yang berlaku. Rekomundasi ini diberikan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengurusan tanda daftar industri (TDI) pada dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu kabupaten aceh tamiang dengan masa berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan (s/d) 2 agustus 2017.

Demikian rekomundasi ini diberikan, sebagai bahan pertimbangan selanjutnya. Dan apa bila terdapat kesalahan maka akan dibatalkan dengan sendirinya dan akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Karang baru 02 februari 2017, ditanda tangani oleh kepala dinas. Drs. Zagusli, nip. 19590828. 1991021001.

Baca Juga:  Kunjungi Destinasi Wisata Batu Belimbing,Pj Gubernur Harisson Optimis Akan Akan Maju Berkembang

Dalam pantauan, kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Secara analisis yamg telah di terbitkan, sejal tahun 2017. Yang menjadi tanda tanya publik, kalau pun ada rekomundasinya. Kenapa tidak ada tampilan plang papan nama cv atau pt perusahaan yang di tampilkan secara publik, semenjal tanggal serta tahun tersebut ada apa dengan permainan dugaan siluman ini..????…

Parahnya lagi, kembali di pertanyakan kepala “ibnu aziz” pun sekalu kadisprindag kabupaten aceh tamiang itu. Apakan itu izin, kenapa rekomundasinya di tahun 2017, kadisprindag aceh tamiang. Dirinya langsung melakukan komentar, melalui chat whatsapp selularnya yang dilontarkan kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini.

Baca Juga:  Diduga Adanya Diskriminasi Pembagian Tidak Merata.

Menurutnya, “ibnu aziz”. “Ini rekomendasinya bg, Rekomendasi dri kmi untk ijinnya sisanya ke perizinan bg. Lgsung abg tanyakan kepemimpinan bg, Keperijinan. Kp2tsp bg,”ucapnya demikian. Kemarin, senin 07/08/2023 sekitar pukul.11.08.wib. Dugaan terkesan buang bola panas, dan terindikasi pula “ibnu aziz”. Hanya dapat berkoar-koar begitu saja, jiga diduga adu serta tumbalkan pimpinan Kp2tsp aceh tamiang.

(Jihandak Belang/AS.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *