detikkasus.com | Kabupaten Majalengka –
Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya mengenai, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Aceng Sugandi diduga kuat telah melakukan beberapa pelanggaran aturan hukum seperti :
1. Melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena dilingkungan Kantor Desa Gandu tidak terpasang spanduk/baligho APBDes secara mendetail.
2. Aceng setiap bulannya mengambil jatah beras raskin yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat sebanyak 25 karung. Dan dijual kepada tengkulak yang bernama Ma Iti dengan harga 75 ribu rupiah perkarung.
3. Jual bengkok hak garapan perangkat desa.
4. Memotong gaji SilTap Perangkat Desa.
Dan kini terkuak pula kebobrokan Pemdes Gandu yang dipimpin oleh Kades Aceng Sugandi yaitu, Aceng Sugandi diduga kuat gelapkan uang pemberdayaan.
Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat Desa Gandu menjelaskan,
“Kami mengetahui dari ADD tiap tahun ada anggaran untuk pemberdayaan masyarakat seperti program PKK, Posyandu, Diklat Masyarakat, Diklat Perangkat Desa.
Itu semua ada anggaran namun pelaksanaannya lebih sedikit tidak sesuai dengan yang dianggarkan melalui pengajuan ADD, maka kami yakin sebagian anggarannya diambil sama Kuwu Aceng Sugandi,” jelas tokoh masyarakat belum lama ini.
Untuk melengkapi informasi awak media menyambangi Kantor Desa Gandu dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kades Aceng Sugandi, dengan nomor: KFR – RB – III – 03 – 2018
Namun sampai berita ini di munculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemdes Gandu.
Penulis: Ato/Leo
Keterangan photo: ilustrasi