Dugaan Kebal Hukum, Setelah Di Lakukan Pemberitaan Media Online, Terkait Proyek Pekerjaan Pengaspalan Disinyalir Proyek Siluman.

Tidak Tampilkan Papan Nama Proyek Pekerjaan Areal Taman Badan Jalan Dan Halaman Rumah Dinas Direksi PTPN I Regional 6 Langsa.

Pihak Kasubag Humas, Kantor Direksi PTPN I Regional 6, Kangkangi Aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dan Aturan Perpres Nomor 54 tahun 2010 Serta Perpres Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2012.

Aceh |Detikkasus.com -Setelah adanya di lakukan pemberitaan di media masa secara online ini, berjudul. Diduga Proyek Pekerjaan Pengaspalan Badan Jalan Areal Taman Dan Halaman Rumah Dinas Direksi PTPN 1 Regional 6 Kota Langsa, Dugaan Tidak Miliki Plang Papan Nama Proyek Nilai Kontrak Dana Anggaran Yang Telah Dikerjakan. Pada Tahun 2024 Yang Lalu, Disinyalir Proyek Siluman. Terbitan pada tanggal, sabtu 8 maret 2025 kemarin lalu.

Dengan hasil pantauan, oleh wartawan media online ini. Dugaan Kebal hukum, terkait proyek pekerjaan pengaspalan disinyalir proyek siluman. Sewaktu dalam pekerjaan proyek pengaspalan badan jalan seputaran tepatnya, di halaman tugu depan kantor direksi PTPN I regional 6, bersama halaman rumah dinas kepala direksi PTPN I regional 6 daerah kota langsa provinsi aceh.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara Ke 71 di Lapangan Mapolres Tanah Datar Berlangsung Khitmat, Detik Kasus Sumatera Barat.

Serta juga dilanjuti pula, adanya pemberitaan di media online tersebut. Yang sempat pernah di langsir ke nomor kontak selular chat whatsappnya, kepala sub bagian (kasubag) hubungan masyarakat (humas) PTPN I regional berinislal “F” di nomor selularnya 082361xxxx88. Terkirim kepadanya, mulai tanggal 8/03/2025 sekitar pukul.23.17.wib. Namun, dirinya berinislal “F” kasubag humas kantor direksi ptpn I regional 6 kota langsa itu. Terkesan anteng-anteng saja, layaknya seperti tidak ada problem apa pun yang telah terjadi.

Yang diduga pula, dianggap dirinya lagaknya super power saja. Di tambah lagi, salah satu seorang berinisial “M”. Di staf bagian humas kantor direksi PTPN I regional 6 kota langsa, ada pun pemberitaan yang kembali di langsir melalui seluler chat whatsappnya itu. Dengan tanggal yang sama, disinyalir hanya dapat membungkam saja, tidak ada respon komentar apa pun darinya. Di nomor selularnya itu, 082231xxxx92.

Dalam pantauan wartawan media online ini juga kembalinya, diduga pihak ke dua pejabat dari kantor direksi PTPN I regional 6 daerah kota langsa provinsi aceh, terkesan kembali telah kangkangi aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Yang di nyatakan, tidak adanya keterbukaan informasi secara publik. Dan juga telah kangkangi aturan peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010, bersama aturan undang-undang peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012. Menyebutkan, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek. Beberapa pengguna jalan, yang merupakan dari pihak kantor direksi PTPN I regional 6 daerah langsa.

Baca Juga:  Pengendara Truk Lintas Datang dari Luar Babel, Pemdes Ravid-Tes Massal di Desa Kace Timur

Namun, pada bulan Desember tahun 2024 yang lalu. Pihaknya itu, tidak mengindahkan adanya aturan di dalam negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Selainkan itu juga, masih memiliki aturan diduga sistem pada zaman belanda di zaman baholak beberapa tahun yang lampau.

Menurut dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, bung karo-karo. Juga turut ikut menyatakan, dalam hal tersebut. Ada pun, pihak direksi atau pun pihak kroni-kroni di kantor direksi PTPN I regional 6 daerah kota langsa, yang diduga masih menggunakan sistem management belanda. “Seharusnya ini zaman sudah merdeka, jangan lagi mengikuti aturan pada zaman belanda. Mereka juga harus ikuti, aturan NKRI atau pun adanya peraturan udang-undang yang telah sah di ciptakan oleh negara. Mereka berpijak di bumi NKRI atau di bumi belanda, kalau mereka berpijak di bumi NKRI. Ya mereka harus ikuti aturan NKRI, jangan mengikuti kemauan aturan sendiri-sendiri. Dan perusahan PTPN I regional 6 daerah langsa aceh itu, masih berpangku dalam aturan di persero badan usaha milik negara (BUMN) NKRI kita ini.

Baca Juga:  Pantau Spbu Personil Unit Sabhara Berikan Kenyamanan Saat Warga Pengisian Bbm

Kalau mereka tidak mengikuti aturan seperti itu juga, kita minta dan desak pihak dir-res-krim-sus polda aceh. Untuk segera melakukan pengusutan, berapa nilai mata anggaran kontraknya serta juga siapa pihak ke tiga (3) nama perusahaannya. Dan apakah sudah di ukur volume ketebalan bes atau aspalnya, hasil yang telah mereka kerjakan tersebut”. Pintanya, dengan tegas. Senin 10/03/2025, sekitar pukul.20.30.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *