Dugaan Kasus Pencurian Internet Indihome di Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk | Detikkasus.com – Mengacu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam (KUHP).

Berdasarkan penjelasan, akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, namun dialirkan dengan suatu pemancar sinyal. Maka setiap orang yang mengambil/menggunakan tanpa hak askes internet nirkabel milik orang lain seperti yang Anda maksudkan merupakan tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Blue Light Patrol, Tim URC Sat-Samapta Polres Lhokseumawe Sisir Kawasan Rawan Guantibmas

Dengan Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Diwilayah Hukum Polres Nganjuk, Polda Jatim, Mabes Polri terdapat dugaan Pencurian akses Internet Indihome.

Baca Juga:  Artis Vanessa Angel Tewas Laka Lantas Tunggal di Tol Nganjuk

Saat di konfirmasi dirumah A dan istrinya Alamat Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jatim. 27 Oktober 2022.

A, Mengakui tidak mempunyai ijin dari Pihak Indihome, Tidak mengantongi ijin Penjualan Internet, tidak mengantongi Ijin Frekuensi.

A juga mengakatan telah menyalurkan ke beberapa orang, sebatas keluarga nya untuk mendapatkan hasil.

Tetapi dalam hasil konfirmasi di lapangan, terdapat puluhan rumah yang di salurkan, dan sudah berjalan cukup lama.

Baca Juga:  Empat Pelaku Pencurian Dan Tadah, Kini Diamankan Oleh Polisi.

Sementara itu salah satu pihak Indihome saat di mintaki keterangan hal di atas, Hal di atas tidak diperbolehkan diperjualbelikan, kalau ketahuan bisa diproses secara Hukum.

Atas rilis diatas, Media dan LSM akan berkordinasi dengan Pihak Indihome beserta Kepolisian setempat. (Redaksi).

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB