Aceh Tamiang |Detikkasus.com – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru tahun 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Isral. Senin (17/10/22).
Menurut Kasat Reskrim, penyerahan BB dan tersangka tersebut sekitar pukul 14.30 WIB di Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Penyerahan tersebut, lanjut Kasat, setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dari Kejari.
“Barang Buktinya Dokumen. Tersangkanya Amirul Mukminin (Mantan Datok Penghulu Desa Tanjung Seumantoh Kecamatan dan M. Zainal (Bendahara Desa),” ucap Isral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana. Pungkasnya demikian.
(Kaperwil-Aceh/Humas Polres Aceh Tamiang)