Adanya Laporan Polisi, Yang Disampaikan Olehnya, “AKP Sumardiono”. Pejabat Baru.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya Pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media online aceh ini. Berjudul, adanya laporan polisi. Yang berakibatkan penganiayaan anak di bawah umur, dugaan sampai saat Ini. Pelaku ayah tiri belum juga ditangkap, oleh pihak sat-reskrim polres langsa. Terbitan pada tanggal, 01 september 2024 kemarin lalu.
Anehnya lagi, dugaan kasat reskrim polres langsa. Saat dilakukan konfirmasi oleh wartawan, disinyalir terkesan membungkam. Adanya laporan polisi, yang telah disampaikan olehnya. Akp “Sumardiono”, pejabat baru di polres langsa itu.
Ketika dilakukan, secara konfirmasi kepadanya. Oleh pejabat kasat reskrim polres langsa tersebut, melalui lewat telepon selular chat whatsappnya. Tentang adanya lembaran laporan polisi yang telah disampaikan kepadanya, AKP Sumardiono itu. Dan meminta tanggapan komentarnya, dalam hal tersebut, senin 02/08/2024 sekitar pukul.15.21.wib. Terkirim kepadanya, Namun. Tidak ada jawaban apa pun, terkesan pula membungkam.
Sesuai adanya undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA), yang telah di jabarkan didalam kitab KUHP. Atau undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia : Mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak perempuan dan anak. Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak : Menetapkan prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Namun, dalam pantauan wartawan media online ini. Dengan adanya hasil lembaran surat laporan polisi (LP), yang telah diterima oleh pihak korban penganiayaan yang dilakukan. Yang sebagai pelapor, diduga sampai saat ini masih tanda tanya secara publik. Tentang proses hukum itu, adakah tindak lanjut dari pihak sat-res-krim polres langsa daerah provinsi aceh ini.
(Jihandak Belang/Team)