Dugaan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Tidak Mampu Tindak Lanjuti, Dit-Res-Krimum Polda Aceh

Terbitkan Surat Pencabutan Status Tersangka “Haji Tole”, Yang Tanpa Adanya Laksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Nomor 14 Tahun 2008, Disinyalir Bersembunyi Secara Terselubung, Terkait Perusakan Koni Pemkab Aceh Timur.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait sempat pernah terjadi telah terbit pemberitaan di salah satu media online ini, berjudul. Pemerhati pemantau sosial publik aceh, minta ketegasan bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo. Usut dan audit pihak direktorat reserse kriminal umum polda aceh, penerbitan pencabutan status tersangka “Haji Tole”.

Tanpa adanya, transparansi dan keterbukaan informasi publik. Disinyalir terkesan tersembunyi, terbitan pada tanggal 02 oktober 2024 kemarin lalu. Namun, sudah hampir berjalan dua minggu belakangan ini. Dugaan kepala kepolisian republik indonesia (kapolri) listiyo sigit prabowo di markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri) di jakarta pusat, tidak mampu alias tidak memiliki nyali untuk menindak lanjuti.

Direktorat reserse kriminal umum (Dit-Res-Krimum) kepolisian daerah (polda) aceh, yang sempat pernah terjadi penerbitan surat pencabutan status tersangka “haji tole”. Yang kini “haji tole” telah di loloskan sebagai calon bupati (ca-bor) kabupaten aceh timur, yang sampai saat ini. Masih tanda tanya para pihak publik daerah provinsi aceh dan kabupaten aceh timur, anehnya lagi. Sewaktu dalam pelaksanaan pihak dit-res-krimum polda aceh itu, melakukan terbitan surat pencabutan status tersangka “haji tole” tersebut.

Baca Juga:  Selalu Dekatkan Diri Dengan Warga Bhabinkamtibmas Ds Pengastulan Sambangi Warga Binaanya

Pihaknya itu, yang tanpa adanya melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik. Nomor 14 tahun 2008, disinyalir pula. Bersembunyi secara terselubung, terkait pernah terjadi adanya perusakan kantor koni pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur. Dalam kasus hal tersebut, sempat pernah juga di tangani oleh pihak kepolisian resort (polres) daerah kabupaten aceh timur. Diduga dianggap tidak mampu dan juga dugaan dapat menjadi resiko oleh pihak pejabat polres aceh timur itu, maka kasus tersebut di limpahkan oleh pihak polres aceh timur ke pihak direktorat reserse kriminal umum polda aceh.

Bukan hanya itu saja, dalam kejadian sempat pernah terjadi. Di segala media online seluruh aceh, sempat pernah di lakukan dalam publik pemberitaan. Tetapi yang lebih sungguh sangat di herankan, dengan tiba-tiba. Muncullah surat pencabutan status tersangka “haji tole, pada tanggal 13 agustus 2024 bulan yang lalu.

Baca Juga:  Kecamatan Kroya Gelar Serah Terima Jabatan Kuwu Terpilih Periode Tahun 2018

Dengan surat ketetapan, nomor 5.Tap/35.a/VIII/RES.1.10/2024/ditreskrimum. Tentang, pencabutan status tersangka, berinisial “haji tole” itu. Yang di keluarkan di banda aceh, juga di stempel basah berlogokan direktur reserse kriminal umum polda aceh dan kepolisian republik indonesia (polri) selaku penyidik komisaris besar polisi (kombes pol) Ade Harianto SH MH, dengan nomor NRP 72110531.

Menurut oleh bung karo-karo, selaku pihak pemerhati pemantau sosial publik daerah aceh. Menyikapi sudah beberapa Minggu pekan belakangan ini, diduga belum ada tanda-tanda ketegasan dari bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo itu. Malah sebaliknya, yang terpantau secara publik di media masa online lainnya. Hanya berkemampuan sebatas dilakukan mutasi saja,.namun secara tindakan hukum polri presisi disinyalir tidak mampu.

“Kalau seperti itu di lakukan hanya sebatas mutasi saja, itu pun. Siapa pun bisa saja melakukannya, kalau bagi saya. Tidak seperti itu, bila saya seandainya seperti bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo. Agar dapat efek jera terhadap bawahannya, boleh-bolah saja di lakukan mutasi. Tapi jangan diberi peluang dengan jabatan, beri duli efek jera. Bangku panjangkan oknum seperti itu, biar tau. Bagaimana pedihnya menghadapi polri presisi, bukan itu saja.

Baca Juga:  Detik Kasus - Pantaskah Seorang Presenter TV One Menghina Presiden? Dimana KPI? Baca selenngkapnya.

Adanya undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, bukan untuk di kalangan pemerintahan saja. Tetapi bagi pihak polri pun, harus menjalani undang-undang keterbukaan informasi publik. Jadi pihak masyarakat atau pihak publik pun tau hasil kinerja pihak polri presisi tersebut, ada pun tindak kejahatan bagi masyarakat yang besar. Dengan adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 itu, masyarakat dan pihak media publik juga harus tau.

Jadi jangan di kalangan masyarakat kecil atau pun di kalangan pejabat pemerintahan saja, yang harus di perbuat seperti ini. Pihak aparat penegak hukum juga, harus adanya keterbukaan informasi publik dan harus bisa menjalani dalam keadilan penegakan hukum”. Pungkasnya, oleh bung karo-karo. Memaparkan kepada wartawan media online ini, minggu 06/10/2024 sekitar pukul.23.03.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *