Layaknya Kantor Perusahaan Swasta, Tidak Miliki Aturan Jam Buka Kantor Sistem Kepemerintahan Pemko Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris pantauan beberapa wartawan media online di aceh ini. Bersama tergabung dengan salah satu ketua PJID provinsi aceh, dugaan kantor geuchik desa gampong pondok kelapa kecamatan langsa baro kota langsa.
Pantauan beberapa wartawan media online ini, sudah hampir pada sekitar jam 09.00.wib. Belum juga terbuka, bahkan para staf kantor geuchik tersebut, belum juga hadir beserta geuchik sebutan panggilan “pendi”. Diduga pula, kantor geuchik gampong desa pondok kelapa. Bukanlah seperti kantor pemerintahan desa, selain kan itu pula. Layaknya seperti kantor perusahaan swasta,.kapan saja mau di buka, itu tergantung pihak perusahaan swasta itu.
Parahnya lagi, kantor geuchik gampong desa pondok kelapa itu. Tidak memiliki aturan pada jam kerja sistem di pemerintahan kota (pemko) langsa disinyalir memiliki aturan suka-suka hati diri mereka itu sendiri.
Anehnya lagi, ketika beberapa wartawan media online di aceh ini. Sempat juga bertemu dengan sebutan panggilan “pendi” dirinya itu selaku pejabat geuchik di desa gampong pondok kelapa kecamatan langsa baro kota langsa, di halaman areal belakang seputaran kantor manager kebun baru desa. Sewaktu di temui, wartawan media online ini, berkonfirmasi dengannya. Kenapa kantor desa selalu sering kali buka pada menjelang siang hari, dan kenapa pak geuchik berulang kali kami pihak media tidak pernah berada di kantor geuchik juga kenapa nomor kontak hendpone selularnya tidak aktif lagi.
Menurutnya, sebutan panggilan “pendi” yang juga selaku geuchik di desa gampong pondok kelapa. Terkesan mengomentari dirinya kepada wartawan media online ini, sedikit gugup. “Iya pak, saya lagi kurang enak badan. Kemarin itu saya sedang menghadiri undangan, kalau nomor kontak hendpone saya. Sedang di blokir pak bermasalah, sudah dulu ya pak saya mau berobat”. Imbuhnya bernada berulok terdengar, dini hari selasa 04/06/2024 sekitar pukul.08.45.wib.
Pasalnya pantauan kembali, beberapa wartawan media online dan juga tergabung ketua PJID provinsi aceh. Akibat lambatnya terbuka kantor geuchik desa gampong pondok kelapa itu, pelayanan terhadap masyarakat pun menjadi terhambat. Karena kantor geuchik tersebut, sebagai pihak pelayanan pemerintahan desa. Terkesan tidak memiliki aturan seperti kantor pemerintahan desa lainnya, apa kah itu kantor geuchik desa gampong pondok kelapa. Itu kantor pemerintahan desa atau kantor miliknya perusahaan swasta.
Apa tindakan bapak camat di kecamatan langsa baro beserta bapak “syahriddin” selaku Pj wali kota langsa, dalam hal kejadian itu. Apakah hanya sebatas melihat dan menonton saja, layaknya seperti menonton televisi swasta.
(Jihandak Belang/Team)