Dugaan Kadis Pupr Pemko Langsa, Berjanji Akan Selesaikan Habis Lebaran Idul Fitri, Terkait Pemberitaan Di Media Online Di Aceh
Sampai Saat Ini, Belum Adanya Kepastian Yang Jelas Oleh “Muharam”
Aceh | Detikkasus.com – Terkait adanya, pemberitaan di media online di aceh ini. Berjudul, terkesan terjadi pembodohan terhadap masyarakat. Akibat adanya ganti rugi rumah relokasi tanjung putus, akibat adanya ganti rugi rumah relokasi tanjung putus. Diduga, tak sesuai perjanjian secara lisan. Terbitan pada tanggal, 30 maret 2024 beberapa bulan lalu
Dugaan kepala dinas (kadis) pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr) pemerintahan kota (pemko) langsa, sempat melakukan berjanji terhadap kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. 01 april 2024 sekitar pukul.10.25.wib. Akan selesaikan pada habis lebaran idul fitri, “kita akan panggil sebutan “semat” yang pemilik tanah itu. Dan kita kompromi dengan sebenarnya, lagian mereka pun berdiri di atas areal tanah bantalan sungai. Ada pun yang dia miliki sebagai dokumen tanah itu atau pun sebutan AJB dari kecamatan sudah tidak berlaku lagi”, tuturnya, sebutan panggilan. “Muharram”, kadis pupr pemko langsa tersebut, pada bulan suci ramadhan yang dia komentari. Di hadapan kalangan beberapa wartawan, yang turut hadir mendengarkannya.
Pada akhirnya, apa yang dia sebutkan “Muharram” dengan dia komentari. Sampai saat ini, usainya di masa lebaran sudah habis. Belum ada kepastian darinya, terkesan apa yang dia “Muharram” kadis pupr pemko langsa tersebut. Disinyalir pula, bermain ilmu berulok terhadap pihak publik. Alias belum ada kepastian, yang sangat jelas oleh “Muharram” itu.
Menurut, sebutan panggilan “semat leo putra”. Sebagai pihak masyarakat warga tanjung putus desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa itu, yang menjadi korban pembodohan terhadap adanya atas ganti rugi rumah relokasi. Saat di tanyai alias di konfirmasi kembali dengannya, melalui selular whatsappnya itu. Pada tanggal, 02/04/2024 sekitar pukul.15.04.wib. Dengan hasil pertemuannya kepada pihak kantor dinas pupr pemko langsa, “semat leo putra” itu.
Langsung, mengomentari, “saya ada bertemu. Dengan salah satu dari oknum ASN kantor dinas pupr Langsa, yaitu. Sebutan panggilan, “dermawan”. Dia juga ada berbahasa cerita, menyalahkan saja. Kenapa langsung, main berita atau pun melapor kepada pihak media. Namun, apa yang dia sampaikan terakhir inti pertemuan kami itu. Dia sebutkan berceloteh, kata pak kadis pupr. “Muharram”, dia sampaikan. Habis lebaran akan di selesaikan”, ujarnya demikian.
Berlanjut kembali, tentang hasil apa yang pernah mereka sebutkan. Atau dikatakan dari pihak kantor dinas pupr pemko langsa itu. Salah satunya, dari pejabat utama dinas pupr kota langsa. “Muharram” tersebut, “semat leo putra” langsung merespon dan membalas jawaban, dirinya berkata. “Belum ada panggilan dari kantor pu bg, tar bang aku lagi hubungi belum ada balasannya. Nanti aku kabari kalau udah ada panggilan dari kantor pu ya bg”, cetusnya “semat leo putra”. Memaparkan, melalui chat whatsapp selularnya itu. Pada hari kamis 18/04/2024, sekitar pukul.09.59.wib.
Pantauan oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, bersama tergabung dengan pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa. Menyimpulkan apa yang telah terjadi terhadap masyarakat itu, sebutan panggilan. “Semat leo putra”, sebagai korban pembodohan (pembohongan) secara publik. “Kami berharap dari pihak kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, tergabung dengan pihak bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. Dengan secara tegas, agar pihak aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh.
Bersama pihak kajati aceh, agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap kadis pupr pemko langsa. Dianggap sebagai dokumen AJB bagi dirinya selaku ASN pejabat utama tidak berlaku, sementara itu pula. Penerbitan AJB tersebut, berasal dari pihak kantor kecamatan langsa kota kota langsa, apa gunanya tercipta kantor kecamatan itu. Yang setiap menerbitkan surat (dokumen) jenis AJB areal lahan milik masyarakat itu, dianggap sudah tidak berlaku lagi. Apa gunanya pihak kecamatan tersebut, melakukan penerbitan AJB. Berarti sia-sia sajakan. Berarti penentu tidak berlakunya surat (dokumen) asal kantor kecamatan di kota langsa itu, oleh “Muharram”. Berarti kadis pupr adalah pejabat tertinggi di kota langsa ini lah, sungguh hebat. Cukup.hebat “Muharram” itu”, pungkasnya bung karo-karo tersebut. Dini hari selasa malam rabu 23-24/04/2024, sekitar pukul 21.32.wib.
(Jihandak Belang/Team)