Dugaan Indikasi Adanya Penyerobotan Areal Lahan Eks Kombatan GAM Dan Korban Konflik.

Oleh Pihak Perusaahan Swasta PT Sabta Nabati Indonesia (PT.SNI), Mencapai Berjumlah 250-300 Ha.

Dan Alas Hak Kini Di Pegang Oleh Anggota Koperasi, Berupa Ajb Sebanyak 200 Dokumen Ajb.

Birem Bayeun |Detikkasus.com -Sesuai adanya, himpun informasi yang telah di kutip oleh wartawan media online ini. Jumat 07/02/2025, di salah satu tempat warung café di kota langsa.

Dugaan indikasi adanya penyerobotan areal lahan eks kombatan GAM dan korban konflik di kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur, wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa provinsi aceh.

Dalam kronologis hal tersebut, yang telah mereka sampaikan kepada wartawan media online ini. Dari pihak eks kombatan GAM berinisial “gadeng” melalui sekretarisnya itu, menjelaskan serta menjabarkan. Penyerobotan lahan koperasi produsen sinar maju, yang di lakukan oleh pihak perusahaan swasta itu. Dari PT.SABTA NABATI INDONESIA ( lPT. SNI) berkisar diantara sejumlah 250-300 Ha.

“Dan alas haknya itu, yang di pegang oleh anggota koperasi. Berupa AJB, sebanyak 200 AJB. Dengan seluas 400 ha, sedangkan sebagian besarnya masih SPORADIK dari desa sekitar 1000 ha”. Ujarnya, ke dua orang itu. Kemarin, jumat 07/02/2025 sekitar pukul.23.11.wib.

Masih menurutnya, berinisial “gadeng” yang di dampingi oleh sekretarisnya itu. Menambahkan komentarnya kepada wartawan media online ini, “menurut keterangan mereka, adalah di suruh oleh yang namanya udin dan arab. Dengan nama julukan atau pun nama samaran secara umum”, paparnya kembali.

Untuk selanjutnya juga, dari pihak eks kombatan itu. Berinisial “gadeng” sekali ketua koperasi, yang juga melalui sekretaris koperasi produsen sinar naju. Ada menyampaikan, kepada wartawan media online ini. Dari lembaran dokumen, yang tertuliskan. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan. Balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XVIII banda aceh, yang beralamat jalan cut nyak dhien kilo meter (km) 1.9 nomor 28,A.

Baca Juga:  Cara tanam sayuran dengan hidroponik di Kodim 0816/Sidoarjo terus dikembangkan.

Pada tanggal 19 desember 2024, nomor S.1549/BPKHTL.XVIII/PPKH/PLA.2/12/2024. Sifat, biasa. Lampiran, 1 (satu) lembar peta. Hal, hasil telaahan status lahan rencana lokasi plasma sawit. Yang terhormat (yth), ketua koperasi produsen sinar maju di gampong alueng gadeng kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur. Sehubungan dengan surat saudara nomor 05/kpsm/x/2024, tanggal 22 oktober 2024. Perihal, permohonan surat keterangan lahan. Diluar kawasan hutan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut : 1, hasil perhitungan ulang. Dengan menggunakan perangkat sistem informasi geospasial (SIG), data areal yang di mohon sebagai lampiran surat tersebut.

Diatas (dalam bentuk hard copy dan soft copy/shapefile) seluas +838,49 Ha, (perhitungan luas menggunakan sistem koordinat sphere cylindrical equal area) yang terletak di wilayah kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur provinsi aceh.

2, berdasarkan hasil overlay data areal yang dimohon sebagai tersebut. Pada butir 1 peta kawasan hutan dan konservasi perairan provinsi aceh (lampiran keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan SK.580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tentang perubahan ke tiga atas keputusan menteri kehutanan nomor SK.865/Menhut-Ii/2014.

Tentang kawasan hutan dan konservasi perairan provinsi aceh) dan peta perkembangan pengukuhan-pengukuhan kawasan hutan provinsi aceh sampai dengan tahun 2020 (lampiran surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor SK.6616/MENLHK/PKTL/ KUH/PLA.2/10/2021), menunjukkan bahwa seluruh areal yang di mohon berada pada areal pengguna lain (apl)/diluar kawasan hutan.

3, berdasarkan hasil overlay data area yang di mohon sebagaimana tersebut. Pada butir 1 dengan berita acara tata batas areal hutan, untuk tujuan perkebunan pt sri musara lestari menunjukan. Bahwa seluruh areal yang di mohon berada pada areal pengguna lain (apl)/ diluar kawasan hutan.

4, telaahan status kawasan hutan sebagaimana disebutkan. Pada bagian sebelumnya, bukan merupakan surat izin atau sejenisnya. Proses penelaahan dilakualndi atas peta dan digambarkan sebagaimana tabel dan peta terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan telaahan kawasan hutan ini, dalam hal terdapat keraguan terhadap posisi dan letak lokasi yang ditelaah.

Baca Juga:  Ruda Paksa Anak Kandung Hingga Tewas Di Kampung Baru PS Rebo

Dapat berkoordinasi dengan kami,.mau pun pengelola kawasan hutan, yakni dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh. Sepanjang tidak dilakukan perubahan terhadap data shapefile/kordinat yang di sampaikan kepada kami, sebagaimana dilampirkan pada surat diatas. Telaahan kawasan hutan ini, tetap berlaku dan apa bila terdapat kekeliruan terhadap materi telaahan ini. Akan dilakukan perubahan dan perbaikan, sebagaimana mestinya menurut peraturan peundangan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Di tanda tangani oleh kepala balai, toto prabowo. S, hut. M, Si. NIP, 1972210042000031006. Tembusan, 1. Yth, direktur jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan (sebagai laporan). 2, Yth. Gubernur aceh cq, kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh.

Anehnya lagi, dengan secara terpisah. Hasil pantauan oleh wartawan media online ini, dan juga terdengar dari ke dua pengurus koperasi proddusen sinar mas tersebut. Dalam permasalahan ini juga, terjadi indikasi penyerobotan areal lahan eks kombatan GAM korban konflik itu. Pihak dari kantor dinas perkebunan pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur, sama sekali belum diketahui oleh pihak dinas terkait tersebut. Maka itu pula, dari mulai pihak ketua berinisial “gadeng” dan sekretaris koperasi produsen sinar maju itu.

Bila pihak kantor dinas perkebunan pemkab aceh timur, belum juga mengetahui. Atau pura-pura tidak tau, alias pura-pura setel pekak alias setel kebas. Kita akan surati pihak pj bupati aceh timur, bapak “amurrlah”. Yang juga sebentari lagi, masa jabatan juga hampir habis. Agar untuk segera, melakukan peninjauan ke areal lahan yang telah di serobot dengan pihak-pihak ingin memiliki juga menguasai atas perjuanga pihak eks kombatan itu.

Baca Juga:  Ingin Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Penajam Paser Utara Belajar ke Bantaeng

Menurut dari orang pihak perusahaan swasta itu, PT Sabta Nabati Indonesia (PT SNI). Termasuk yang membidangi hubungan masyarakat (humas) atau pihak pengawas PT SNi tersebut, berinisial “G”. Ketiak di tanyai atau di konfirmasi oleh wartawan media online ini, beserta melangsirkan salah satu videos yang dugaan telah terjadi indikasi penyerobotan areal lahan eks kombatan dan korban konflik itu. Oleh pihak perusahaan swasta PT Sabta Nabati Indonesia (PT SNI) di wilayah kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur itu, melalui seluler chat whatsappnya di nomor 085277xxxx45. Ass..ijin bg..bg..konfirmasi bg..terkait masalah itu bg…karena katanya bg..pengawas dari perusahaan tersebut bg..ijin bg..sebelumnya. Terkirim kepadanya berinisial “G”, berlanjut kemudian.

Humas yang merangkap pengawas perusahaan swasta PT SNI itu, langsung mengomentari respon darinya tersebut. Dia membalas chat whatsapp selularnya wartawan media online ini, “Yy, info itu salah bg, sepengetahuan sy, PT beli lahan yg dijual masyarakat langsung hadir di dpn notaris, sesuai peraturan yg ada. Kam konfirmasi lg bg dgn yg memberikan info itu, bujur”. Cetusnya, berinisial “S” menjabarkan kepada wartawan media online ini, sabtu 08/02/2025 sekitar pukul.10.45.wib.

Masih berinisial “G”, berlanjut menambahkan komentarnya kembali kepada wartawan media online ini. “Coba konfirmasi ke koperasi yg 1 lg bg, Coba abg konfirmasi kedesa dulu bg, biar tau gmn kenyataannya, soalnya desa pasti tau jumlah pemilik lahan & luasnya,
Biar abg ga salah membuat berita, dan nnti klo dah abg ada waktu biar sy jumpakan dgn pemilik lahan langsung”. Tuturnya, mengakhiri juga menutup komentarnya itu. Pada saat itu juga, sekitar pukul.11.32.wib.

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *