Lampung Selatan, Detikkasus.com
Wahyudi SE ketua LSM GEPAK Lampung laporkan dugaan pemakaian ijazah palsu Caleg DPRD Lampung Selatan dari dapil 6 ke BAWASLU Lampung Selatan.
Kedatangan Ketua LSM Gepak Lampung di terima Anggota Bawaslu Arif Sulaiman devisi Penanganan Pelanggaran dan Defis Sugiyanto devisi SDM didampingi staf . Pada Kamis 14-3-2024
Wahyudi menjelaskan bahwa kedatangannya adanya permintaan dari masyrakat yang
Di Dapil 6 Kabupaten Lampung Selatan yang meninta agar LSM Gepak melakukan investigasi atas dugaan pemakaian ijazah palsu Paket C salah satu Caleg dari PDIP .
” Permintaan ini karena maayrakat kecewa atas di duganya pemakaian ijazah palsu Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 6 yang bernama SY .” Ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya ,atas permintaan masyrakat ini kami melakukan investigasi kebenaranya dugaan pemakaian ijazah palsu oleh salah satu Caleg DPRD Lampung Selatan di dapil 6 .
” Kami menemukan keganjalan atas NISN yang tertera di Ijazah Paket C dengan NISN data pokok pendidikan (DAPODIK).: “tegasnya.
” selain itu juga ada keterangan dari berbagai pihak bahwa SY tidak memiliki ijazah SLTA atau Paket C untuk daftar sebagai Caleg untuk ikut pemilu 2024.” Tutup Wahyudi.
Sementara itu komisioner Bawaslu Arief Sulaiman Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menerima dengan baik ada nya dugaan pengaduan penggunaan ijazah palsu dari Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6.
” kami akan kaji dulu laporan ini , selanjutnya akan di plenokan untuk melakukan tahapan selanjutnya , apakah ini masuk di Pidana Pemilu atau pelanggaran lainnya .” Pungkasnya.
Warga masyrakat yang ada di Dapil 6 (kec. Tanjung Bintang, kec. Tanjung sari, kec. Merbau mataram). Minta agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak lanjuti kekecewaan masyrakat atas diduganya pemakaian ijazah palsu oleh Caleg Sy Dari PDIP.
Tim