Pringsewu, Detikkasus.com
Persoalan ijazah lulusan Mahasiswa STIMIK Pringsewu yang tidak terdata di PDDikti tak kunjung ada kejelasan. Meski berbulan-bulan menunggu, tidak juga ada kepastian dari pihak kampus atas solusi yang dijanjikan.
“Sampai dengan hari ini, saya tidak tahu apakah ijazah saya bisa digunakan atau tidak saat melamar kerja,” kata A saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12).
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), mewajibkan setiap perguruan tinggi melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.
Dugaan keteledoran dan ketidakdisiplinan pihak kampus mengupdate data mahasiswanya telah merugikan A, sebagai alumni. Operator/admin PDDikti kampus yang diharapkan bisa memberikan solusi justru terkesan apatis.
Saat dimintai jawaban atas persoalan yang dialami A, tak juga mendapat respon. Sikap yang ditunjukkan pihak kampus dalam menangani persoalan mantan mahasiswanya sungguh miris. Dimana operatir Dikti kampus justru menghindar saat mencoba di temui.
“Kemarin katanya ada di kampus. Saat ditemui, di minta menunggu. Eh, kok tiba-tiba dikasih kabar sedang ada kegiatan senat,” keluh A.
Tidak terdaftarnya ijazah mahasiswa di PDDikti memunculkan spekulasi negatif adanya dugaan ijazah palsu yang beredar di kalangan mahasiswa. Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Dharnita Chandra menjelaskan untuk mendapatkan nomor ijazah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi, salah satunya melengkapi data PDDIKTI.
Dalam tahap ini, kata dia, perguruan tinggi wajib melaporkan seluruh data akademik mahasiswa, seperti jumlah sks, mata kuliah yang diambil, nama dosen, nilai, absensi, lama studi dan akreditasi. Termasuk reservasi nomor ijazah sesuai jumlah calon lulusan. Termasuk pemasangan nomor dan NIM calon lulusan dan verifikasi nomor ijazah pada aplikasi SIVIL.
“Perguruan tinggi yang laporannya tidak lengkap, secara otomotis tidak bisa memproses PIN dan SIVIL,” kata Dharnita Chandra seperti dikutip iainkerinci.ac.id.
Dalam kasus ini, meski A telah menyelesaikan studinya dan diwisuda, dugaan kelalaian pihak operator/admin PDDikti di kampusnya menyebabkan ketidakpastian gelar akademis yang disandangnya.
“Bagaimana mungkin mahasiswa yang sudah wisuda tapi data, nama dan ijazahnya tidak terdaftar,” ujar A.
Dia berharap Kemenristekdikti dan lembaga pendidikan diharapkan untuk lebih meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi mereka serta memberikan solusi yang cepat dan tepat untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi dengan baik. “Semoga, biaya perkuliahan yang sudah dibayarkan mahasiswa tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
(tim)