Dugaan Gechik Paya Bujuk Seuleumak Langsa Baro Kota Langsa, Terindikasi Batat Tak Lakukan Tembusan Informasi Ke Pihak Wahitul Hisbah Pemko Langsa

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat Mengejutkan, dengan adanya dugaan gechik desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa, terindikasi batat tak lakukan tembusan informasi ke pihak wahitul hisbah (W.H) pemerintahan kota langsa.

Terkait, adanya kejadian jinayah disalah satu tempat rumah kos-kosan. Tepatnya, didusun gabungan desa paya bujuk seuleumak langsa baro kota langsa, Dengan kejadian jinayah itu. Yang berstatus bukan pasangan suami istri, ke dua orang pasangan tersebut. Saat ditemukan warga pemuda gampong dusun tersebut, pada jumat malam sabtu 07/04/2023 sekitar pukul.20.30.wib. Beberapa hari yang lalu, terkesan pula gechik desa paya bujuk seuleumak itu. Melindungi diduga terjadinya ada delapan enam (86) didesa, dugaan dari pihak pelaku ke dua pasangan yang telah melakukan perjinahan dirumah kos-kosan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali Porprov Jatim

Sampai hari, berita ini diterbitkan kembali, gechik desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa. Kerika, awak media detikkasus.com ini, menghubunginya kembali. Melalui chat whatsapp atau whatsapp selularnya, dini hari kamis 13/04/2023 sekitar pukul.16.34.wib, tidak terjawab olehnya. Begitu juga dengan chat whatsapp selularnya tidak ada balasan apa pun dari gechik tersebut sekitar pukul.16.33.wib, terindikasi membungkam diduga kuat telah cincai-cincai kepada pihak keluarga itu.

Sesuai adanya peraturan Qanun aceh, tentang syariat islam di kota langsa atau.pun di provinsi aceh. Meski pun ke dua (2) pelaku tersebut,  masih anak di bawah umur dan duduk di bangku sekolah. Seharusnya di proses penyelesaian perkara sesuai surat permohonan dari geuchik, ini malah sebalikya. Gechik desa paya bujuk seuleumak itu, malah mengabaikan dalam aturan Qanun aceh telah ditetapkan diprovinsi aceh. Yaitu di daerah kota langsa, disinyalir juga mengangkangi aturan tersebut.

Baca Juga:  Jadi Anggota Polri Berpengaruh Besar Bagi Bripda Dendy Sulistiawan Bermain di Timnas

Yang di attur dalam Qanun aceh pada nomor 9 tahun 2008, tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong. Pada selanjutnya dengan poin pada nomor 4 khalwat/mesum. Akan terapi sampai saat ini, masyarakat kota langsa masih penasaran dengan sanksi atau efek jera seperti mereka.

Dan akan tidak mengulangi perbuatan tersebut, namum. Sampai saat ini juga, yang namanya geuchik paya bujuk seulemak itu. Dugaan tidak membuka atas keterbukaan informasi kepada publik, sanksi dan proses penyelesaiannya seperti apa?.

Terkesan, diduga terindikasi telah ada menutupi-nutupi tentang penyelesaian perkara ini.Yang sempat telah terjadi pernijanahan didusun gabungan desa paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa itu. Menurut dari pihak wahitul hisbah (W.H) kembali, ketika ditanyai (dikonfirmasi) oleh awak media detikkasus.com, dan pihaknya menyampaikan kembali kepada awak media detikkasus.com tersebut. Sewaktu saling menghubungi lewat whatsapp selular salah seorang pihak wh itu, denngan jawabannya.”Kami sebagai piihak wh kota langsa, masih menunggu informasi dari pejabat desa paya bujuk seuleumak. Yaitu geuchiknya, sampai sekarang ini juga. Belum ada memberikan surat tembusan tentang hasil proses penyelesaian tersebut, terkait hal ini ke dua (2) pelaku tersebut. Bukan warga kota langsa dan masyarakat bersama pihak publik hanya ingin tau sampai dimana penyelesaiannya, dan seperti apa hasil serta sangsinya?.”Pungkas dari wahitul hisbah pemko langsa tersebut, dini hari kamis 13/04/2023 sekitar pukul.16.49.wib sore kemarin.

Baca Juga:  Kapolres Simeulue Pimpin Patroli Pulau Terluar

(Pasukan Ghoib)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru