Dugaan Adnya Kejanggalan Amar Keputusan Hukum Perdata Di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Sungguh senang kini telah mendengar dan membaca serta menelaah prihal perdata dari amaran putusan hukum atas perkara perdata yang diajukan oleh penggugat nuhammad nasir, sebagai pemilik sekolah SMK kesehatan Ypunara kabupaten aceh utara provinsi aceh. Disinyalir ada kerancuan didapat pada amar keputusan hukumnya, alhasil yang diajukan perkara dengan prihal perkara A dijawab dengan amar Keputusan perkara B. Disinilah terlihat dan terpantau oleh kalangan awak media online/detikkasus.com, hukum itu. Seperti ada tunggangan pihak-pihak tertentu yang bermain didalam perkara ini, jika benar ada pihak-pihak yang menyokong. Maka, pihak aparat penegak hukum yaitu itu polda aceh. Dengan tegas harus diperiksa secara hukum yang berlaku di negara indonesia, sesuai hasil pantauan secara kasat mata oleh awak media detikkasus.com ini banyak keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Muhammad nasir, sebagai pelapor serta pihak mengajukan permohonan perdata ke pengadilan negeri khoksukon dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Lhok tanggal 10 januari 2022 pri-hal tapal batas antara muhammad nasir atas kepemilikan AJB nomor 226/KN/2010, 227/KN/2010.

Pada tanggal 30 juni 2010, terhadap tergugat samsul bahri pemilik AJB tahun 2011 dan AJB tahun 2013 dan perkara ini sudah diputuskan oleh pengadilan negeri lhoksukon dengan lembaran keputusan nomor 2/Pdt.G/2022/PN-Lhok pada tanggal 9 juni 2022 lalu, yang diputuskan oleh panitera pengadilan negeri lhoksukon tertanda zulfikaruddin s.h, dengan hasil keputusan hukum. Dengan melihat pada pertimbangan tentang saluran dan harus menggugat 3 gampong yaitu fampong binje, cot leupe dan ketapang menyangkut saluran yang dipersengketa oleh masyarakat.

Baca Juga:  Bangunan Ruang Pasar Ikan Yang Telah Terbangun, Kini Terbengkalai Tidak Dipergunakan Oleh Masyarkat

Dari hasil keputusan itu, cukup sangat membingungkan pihak dari penggugat. Yang pada akhirnya, setelah dipelajari dari hasil keputusan yang begitu tidak relefan (tidak signifikan) maka muhammad nasir mengajukan banding ketingkat tinggi. Yaitu ke pengadilan tinggi banda aceh, pada dengan nomor WI-U12/1768/HK.02/VII/2022 tanggal 12 juli 2022, namun hasil yang diperoleh tetap sama dengan keputusan pada pengadilan tinggi banda aceh dengan nomor 64/PDT/2022/PTBNA tanggal 11 agustus 2022 diputuskan oleh panitera muda pidana samaan s.h, yang berbunyi menguatkan keputusan pengadilan negeri di lhoksukon.

Keputusan ini juga terlalu cepat sekali rentangnya hanya 1 bulan 4 hari, ada keganjilan disini. Sekali lagi muhammad nasir mengajukan kasasi ketingkat paling tinggi yaitu ke mahkamah agung RI dengan surat pengajuan melalui PN lhoksukon nomor W1.U22/2762/HK.02/X/2022 tanggal 17 oktober 2022.

Baca Juga:  Harga Beras di Sejumlah Wilayah Jawa Timur Mulai Menurun

Dengan harapan ada pertimbangan dalam hal persengketaan perkara perdata tampal batas tanah sekolah, semoga ada keadilan yang menerangi perkara tersebut. Janganlah hukum dipermainkan siapa yang berbayar dialah yang dimenangkan, masyarakat butuh keadilan. Walau pun keadilan tertinggi milik yang maha kuasa, karena banyak melihat hukum sekarang ini sudah dipelintirkan tidak lagi memihak kepada ke wong cilik tapi mengalir kepada ke wong licik, bak pepatah mengatakan “maju tak gentar membelas yang bayar” itu hukum yang sekarang telah beredar di provinsi aceh saat ini.

(Mas K Pur-Kaperwil Aceh & Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB