Aceh | Detikkasus.com – Sungguh senang kini telah mendengar dan membaca serta menelaah prihal perdata dari amaran putusan hukum atas perkara perdata yang diajukan oleh penggugat nuhammad nasir, sebagai pemilik sekolah SMK kesehatan Ypunara kabupaten aceh utara provinsi aceh. Disinyalir ada kerancuan didapat pada amar keputusan hukumnya, alhasil yang diajukan perkara dengan prihal perkara A dijawab dengan amar Keputusan perkara B. Disinilah terlihat dan terpantau oleh kalangan awak media online/detikkasus.com, hukum itu. Seperti ada tunggangan pihak-pihak tertentu yang bermain didalam perkara ini, jika benar ada pihak-pihak yang menyokong. Maka, pihak aparat penegak hukum yaitu itu polda aceh. Dengan tegas harus diperiksa secara hukum yang berlaku di negara indonesia, sesuai hasil pantauan secara kasat mata oleh awak media detikkasus.com ini banyak keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Muhammad nasir, sebagai pelapor serta pihak mengajukan permohonan perdata ke pengadilan negeri khoksukon dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Lhok tanggal 10 januari 2022 pri-hal tapal batas antara muhammad nasir atas kepemilikan AJB nomor 226/KN/2010, 227/KN/2010.
Pada tanggal 30 juni 2010, terhadap tergugat samsul bahri pemilik AJB tahun 2011 dan AJB tahun 2013 dan perkara ini sudah diputuskan oleh pengadilan negeri lhoksukon dengan lembaran keputusan nomor 2/Pdt.G/2022/PN-Lhok pada tanggal 9 juni 2022 lalu, yang diputuskan oleh panitera pengadilan negeri lhoksukon tertanda zulfikaruddin s.h, dengan hasil keputusan hukum. Dengan melihat pada pertimbangan tentang saluran dan harus menggugat 3 gampong yaitu fampong binje, cot leupe dan ketapang menyangkut saluran yang dipersengketa oleh masyarakat.
Dari hasil keputusan itu, cukup sangat membingungkan pihak dari penggugat. Yang pada akhirnya, setelah dipelajari dari hasil keputusan yang begitu tidak relefan (tidak signifikan) maka muhammad nasir mengajukan banding ketingkat tinggi. Yaitu ke pengadilan tinggi banda aceh, pada dengan nomor WI-U12/1768/HK.02/VII/2022 tanggal 12 juli 2022, namun hasil yang diperoleh tetap sama dengan keputusan pada pengadilan tinggi banda aceh dengan nomor 64/PDT/2022/PTBNA tanggal 11 agustus 2022 diputuskan oleh panitera muda pidana samaan s.h, yang berbunyi menguatkan keputusan pengadilan negeri di lhoksukon.
Keputusan ini juga terlalu cepat sekali rentangnya hanya 1 bulan 4 hari, ada keganjilan disini. Sekali lagi muhammad nasir mengajukan kasasi ketingkat paling tinggi yaitu ke mahkamah agung RI dengan surat pengajuan melalui PN lhoksukon nomor W1.U22/2762/HK.02/X/2022 tanggal 17 oktober 2022.
Dengan harapan ada pertimbangan dalam hal persengketaan perkara perdata tampal batas tanah sekolah, semoga ada keadilan yang menerangi perkara tersebut. Janganlah hukum dipermainkan siapa yang berbayar dialah yang dimenangkan, masyarakat butuh keadilan. Walau pun keadilan tertinggi milik yang maha kuasa, karena banyak melihat hukum sekarang ini sudah dipelintirkan tidak lagi memihak kepada ke wong cilik tapi mengalir kepada ke wong licik, bak pepatah mengatakan “maju tak gentar membelas yang bayar” itu hukum yang sekarang telah beredar di provinsi aceh saat ini.
(Mas K Pur-Kaperwil Aceh & Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)