Duduga Mobil – Mobil Container Crane Milik PT. CALVARY ABADI Muatan Paku Bumi melebihi tonase, Bagaimana Tindakan Hukum Lalu Lintas!

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Senin 04 September 2017 sekira pukul 12.00 wib, Dugaan Pelanggaran atas muatan dan dimensi mobil barang, Mobil – Mobil Container Crane PT. CALVARY ABADI Muatan Paku Bumi melebihi tonase, Kini menjadi topik hangat yang banyak disorot oleh masyarakat, NGO HDIS/ Detik Kasus turun lapangan melakukan investigasi penggalangan data yang fakta.

Proses penegakkan hukum Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 dengan Ketentuan Berat Muatan Kendaraan Angkutan Barang

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.44 tahun 1993, ketentuan dalam Pasal 115, disebutkan, ukuran kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatan harus memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi lebar maksimum 2.500 mm; tinggi maksimum 4200 mm, dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan; panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm.

Baca Juga:  Polres Minahasa Utara Buru Pelaku Penganiayaan terhadap EK di Desa Kuwil

Sedangkan, yang di ketahui NGO HDIS/ Detik Kasus PT. CALVARY ABADI yang beramatkan Jalan raya Desa Karangkuten Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur mobil Container Crane memuat Beton Paku Bumi diduga melebihi atau tonase, Mobil – Mobil Container Crane milik PT. CALVARY ABADI leluasa melintasi jalan III membawa barang paku bumi sekitar 20 sementara 1 paku bumi diperkirakan beratnya 1 ton lebih, kalau di kalikan 20 dan di tambah berat kendaraan?

Baca Juga:  Seputar Pemerintahan | Camat Nanga Mahap diserah terimakan.

Mobil-Mobil Container Crane milik PT. CALVARY ABADI leluasa melintasi jalan raya kelas III baik di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Dlanggu (data video/ gambar di kantong NGO HDIS/ Detik Kasus).

Diduga Jalan Raya Karangkuten Kecamatan Dlanggu Jalan kelas II. masih dalam pembenahan belum di buka oleh pemerintah yang awalnya jalan kelas III.

Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Balai Pertemuan BP4KKP Inhu

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas tindakan Aparat Hukum terkait bagaimana? bisakah menyikapi hal di atas? …
Bersambung. Sementara Pihak Perusahaan sukar untuk di temui, salah satu sopir saat di konfirmasi memang sulit mas bertemu bos nya. ujarnya Senin september 2017, sementara Bu Marno pemilik perusahaan saat di konfirmasi via telpone wa nya enggan membalas. (Priya).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *