Detikkasus.com | Sidoarjo, Lurah beserta Sekdes diduga memperkaya diri, Hal tersebut di ketahui pada saat Tim investigasi detikkasus.com melihat Pembangunan kantor BUMDES dan Toko BUMDES Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 295 Juta patut dipertanyakan, sebab pembangunan tersebut banyak menggunakan material bekas yang digunakan untuk membangun kantor Bumdes dan toko Bumdes yang bernilai 295.000.000.00.
Apakah pembangunan gedung atau kantor baru yang menggunakan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 295 juta boleh menggunakan material bekas.
Dalam hal ini, banyak kejanggalan dalam proses pembangunan kantor tersebut yang berlokasi tepat di sayap kiri pendopo kantor desa, Desa Waru dan di halaman depan kantor Desa Waru,sedangkan dalam pembangunan kantor yang dilaksanaka PTPKD Desa Waru dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah yang didapat dari ADD 2017.
Sedangkan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Bumdes tidak ada pondasi di bagian bawahnya, ironisnya hanya dinding bagian atas yang dilakukan pemasangan batu baru dengan menggunakan batu ringan untuk dinding bagian bawah hanya memanfaatkan dinding pagar yang sudah lama berdiri kokoh, tidak hanya di bagian dinding saja, pembangunan kantornyapun juga tidak menggunakan balok gantung, akan tetapi hanya menggunakan kayu balok bekas yang disambung.
Untuk pemasangan Genting atap juga menggunakan genting bekas yang lama yang seharusnya tidak layak digunakan,yang terletak dihalaman belakan kantor desa.
Sedangkan genting – genting bekas tersebut hanya di cat ulang dan di pasang kembali, tanah uruknya untuk lantai menggunakan pecahan batu bongkaran rumah dan sebagian lagi menggunakan sirtu. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 160 Juta yang diperoleh dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017, pembangunan kantor Bumdes diduga sarat dengan KKN.
Tidak berbeda jauh dengan pembangunan kantor Bumdes yang lama, Sehingga pembangunannya sama persis dengan kantor Bumdes,sebelum berdiri toko bumdes,di lokasi tersebut sudah ada bangunan musholah dan ruang untuk karang taruna, pembangunan toko bumdes yang menelan anggaran Rp.135 Juta dari ADD Tahun 2017, juga menggunakan kayu bekas dengan tambahan beberapa kayu reng baru genting atapnyapun menggunakan genting lama yang di cat ulang.
Menurut Junaidy Kepala Desa Waru, kepada media detik kasus pembangunan kantor Bumdes dan toko Bumdes yang menggunakan material bekas atau lama itu tidak melanggar aturan manapun, dia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai efisiensi anggaran dimana dalam Permin No.6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan efisiensi penggunaan anggaran.
Junaidy juga mengatakan efisiensi anggaran juga masuk dalam peraturan bupati, namun saat ditanya oleh awak media detik kasus terkai peraturan bupati tahun berapa” Junaidy menjawab dengan ragu – ragu dan sedikit gugup, Junaidy mejawab perbup tahun 2014 sambil mengira -ngira.
Dikatakan juga oleh Kades Waru untuk pondasi bawah kantor bumdes tidak di perlukan, karena hanya menggunakan partisian dan sekatan dengan menggunakan papan harbord untuk membagi ruangan kantor Bumdes tesebut ungkapnya,i a beralasan jika nanti di kemudian hari TPKD membutuhkan ruangan yang lebih luas hanya tinggal menggeser tuturnya.
Disinggung oleh awak media detik kasus tentang nilai anggaran pembangunan kantor Bumdes Rp.160.000.000.00 dan toko Bumdes yang mencapai Rp.135.000.000.00.
Junadi mengatakan, bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan RAB yang ada, terkait material bekas dan pemanfaatan bangunan lama itu dilakukan untuk efisiensi anggaran dan itu juga di perbolehkan oleh pendamping profesional dari Pemkab Sidoarjo jelasnya.
Ia juga mengatakan ada sisa anggaran tidak terserap dalam pembangunan tersebut dan sudah dikembalikan ke pemerintah ujarnya, kemudian saat diminta untuk menunjukan bukti pengembalian anggaran tersebut junaidi gugup dan berkilah kalau sedang dalam proses.
Saat awak media meminta junaidy selaku kepala desa dan pengguna anggaran. Untuk menunjukan RAB nya, Junaidy berkilah kalau RAB ada di PTPKD selaku pelaksana karena belum ada serah terima hasil pekerjaan terangnya. Berdasarkan pantauan di lokasi,pekerjaan tersebut sudah selesai100% satu bulan yang lalu. Ada apakah ?.
Menurut keterangan Mahendra Pramudita Kepala DPD Jatim LSM APTI,terkait efisiensi anggaran setelah muncul RAB pembangunan kantor Bumdes dan toko Bumdes Desa Waru itu patut di pertanyakan, sebab anggaran belanja dari awal pekerjaan hingga ahkir pekerjaan sudah di perkirakan nilai belanjanya, termasuk dari pembersihan lokasi pekerjaan dan finising pekerjaan kantor dan toko Bumdes ada berapa item pekerjaan dan material dalam pembangunan tersebut dengan nilai Rp.160 Juta dan Rp.135 Juta yang sesuai dalam RAB ujarnya.
Jika memegang pada prinsip efisien anggaran,seharusnya Rencana Anggaran Belanja atau RAB tidak sebesar Rp.160 Juta dan Rp.135 Juta,itu jelas patut di pertanyakan karena ada penggelembungan dan atau mar up anggaran,itu patut dipertanyakan jelas Mahendra.
Dalam hal ini. Pembangunan dengan menggunakan material bekas itu jelas melanggar aturan, kenapa harus menggunakan material bekas,kalau sudah di anggarkan Rp160 Juta dan Rp135 Juta.
Ada dugaan pengurangan volume pekerjaan dan material, sehingga mengurangi kuwalitas pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan besteknya,sudah tentu menyalahi aturan, di duga ada kong kalikong dengan pelaksana pekerjaan jelas mahendra.
Menilik dari Perbup No.6 Tahun 2016 dalam Perbub sidoarjo tidak disebutkan adanya efisiensi anggaran pembangunan yang sudah menjadi RAB,terangnya.
Efisiensi anggaran hanya untuk honor atau gaji kepala desa beserta perangkatnya, karena sudah ada APBDesa tandasnya, (limbad).