Sumatera Barat, Tanah Datar, Detikkasus.com – Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Peradilan tipikor terhadap Dua tersangka kasus korupsi Perusda Tanah Datar Elwizar Barus dan Syahrial gugur setelah kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Tanah Datar dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr.Artidjo Alkostar.
Sabtu kemaren disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M.Fatria.SH melalui Kasie Pidsus Atma Riadi kepada awak Media Sabtu (22/7) .
” Menurut hasil keputusan dari MA dengan nomor 2107/k/Pid.sus/2016 tertanggal 24 Mei 2017,tersangka Elwizar Barus dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan denda Rp 200 Juta aubider 6 bulan ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 69.838.000,jika terpidana Elwizar Barus tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dapat diganti dengan hukukan 1 tahun lagi”Terang Atma.
Disampaikan,rekan terpidana Elwizar Barus yakni Syahrial direktur PT.Rozi Rizki Pratama Solok dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta yang disertai dengan uang pengganti sejumlah Rp.300 juta .
” Proses eksekusi terhadap terpidana Syahrial minggu lalu berjalan dramatis ,dimana terpidana melakukan perlawanan ,namun dengan pendekatan persuasif akhirnya terpidana berhasil di eksekusi ke lapas Muaro Padang,sementara itu untuk terpidana Elwizar Barus kita telah melakukan surat pemanggilan terhadapnya sebanyak 2 kali ,namun terpidana tidak mengindahkan panggilan ini,maka dalam waktu dekat kita akan melakukan jemput paksa terhadap terpidana ” tegasnya.
Diungkapkan ,tersangka Elwizar Barus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendepositokan uang negara sebesar Rp 300 juta pada PT Rozy Rezki Pratama Solok yang bergerak di bidang air mineral .
“selain itu juga ada dugaan penyelewengan dana pembuatan VCD sebesar Rp 69 juta sehingga apabila ditotal kerugian mencapai jumlah Rp 369 juta “Urai Atma.
Atma menyebutkan,awal kerjasama antara Elwizar Barus dari pihak Perusda Tanah Datar dengan Syahrial dari PT Rozi dimulai dari awal 2011,namun hingga tahun 2014 uang deposito tersebut belum juga dikembalikan ke Kas sehingga menimbulkan kerugian .(TIM LIPUTAN).