Pringsewu | detikkasus.com -,
Dua Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Polsek Pardasuka
Dua tersangka pencuri mobil pick up saat dirilis di Polsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.
PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 jenis pickup dengan TKP Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kedua tersangka yakni Indika Dwi Bara alias Dika (19) alamat Desa Mojokerto Padang Ratu dan David Renaldi (31) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Selain menangkap keduanya, petugas juga memburu satu orang pelaku lain L dan ditetapkan DPO.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Isar (42) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus tanggal 12 Nopember 2018. Dimana sekitar pukul 23.55 Wib korban tertidur dan memarkirkan kendraan Pick Up Mitsubishi SS warna hitam tahun 2018 di depan rumahnya.
“Berdasarkan penyelidikan, dibantu Polsek Pagelaran akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Jumat (16/11), masing-masing tersangka Indika di rumahnya dan David di Panjang Bandar Lampung,” ungkap AKP Martono didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu Ruzan Afani dan Kanit Reskrim Polsek Pardasuka Bripka Ghofur dalam konfrensi pers di Mapolsek Pringsewu, Rabu (21/11) sore.
Lanjut AKP Martono, modus operandi para tersangka melakukan perbuatanya dengan cara membawa mobil minibus berkeliling mencari kendaraan yang mudah dicuri.
“Setelah menemukan mobil korban, kemudian membobol pintu mobil dengan alat yang telah disediakan, setelah mobil hidup kemudian membawanya kabur ke Lampung Tengah dan memasang plat palsu,” ujarnya.
Kapolsek Pardasuka menjelaskan, adapun peran masing-masing pelaku yaitu tersangka David berperan membuka pintu mobil hingga menghidupkan hingga membawa kabur dari TKP sedangkan Dika dan DPO inisial L adalah mengawasi situaai dari kendaraan yang dibawanya.
“Tersangka David sangat lihai mengunakan kawat hanger membuka pintu mobil, setelah pintu mobil terbuka lalu memotong kabel stop kontak dan menghidupkan mesin mobil,” jelasnya.
Beruntung, ketika mobil akan dijual tidak tidak ada pembeli sehingga para tersangka dapat tertangkap dengan barang bukti kendaraan Mitsubishi Pickup T120 SS, 1 gunting, 1 kawat bekas hangger sepanjang 20 cm dan 2 soket stop kontak. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat padal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Ditambahkan AKP Martono walaupun di Polsek Pardasuka kedua tersangka hanya melakukan pencurian 1 TKP, namun ditempat lain diakui tersangka ada 5 TKP juga. “Satu di wilayah hukum Polsek Pagelaran dan 4 TKP di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya.
Tersangka David menuturkan semua dalam pencurian, dia selalu menyasar mobil pickup yang diparkir tanpa pengawasan sebab pintu mobil pickup mudah dijebol. “Iya kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, niatnya untuk dijual namun belum ada yang beli dan uangnya akan dipakai untuk keluarga,” tutur David.
Sementara tersangka Indika mengaku jika mendapatkan uang hasil penjualan mobil nantinya akan dipergunakan untuk biaya persalinan istrinya. “Istri saya hamil 7 bulan, kalo dapet uang nantinya untuk biaya lahiran,” ucap pria berbadan kecil tersebut. (Polresta Tgms / BMG )