Dua Terduga Pemerasan Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Tanggamus

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com Tanggamus – Lampung

Dua orang terduga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Satreskrim Polres Tanggamus dan seorang lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Penetapan setelah Satreskrim Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga terduga tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, para terduga telah cukup bukti sehingga Kait Mulyadi (47) dan Fatmawati (48) ditetapkan tersangka, sementara seorang lainnya berinisial HS (48) ditetapkan sebagai saksi.

“Dua orang ditetapkan tersangka. Seorang lainnya ditetapkan saksi,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (12/6/20) siang.

Baca Juga:  Ajak Meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pesan Bhabinkamtibmas Desa Julah

Menurut Kasat, berdasarkan keterangan kedua tersangka itu, bahwa pemerasan terhadap korban dilakukannya sebanyak dua kali dengan kerugian korban keseluruhan sebanyak Rp. 3,5 Jutu.

“Pemerasan pertama diawali pada awal bulan puasa sebesar Rp. 500 ribu dan kedua saat ditangkap Selasa lalu,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kait Mulyadi merupakan resedivis kasus penipuan dan penggelapan dan ditangkap Polsek Pulau Panggung pada medio September 2019.

“Tersangka juga telah menjalani vonis pengadilan serta mengikuti program asimilasi pademi Covid-19, sebab harusnya yang bersangkutan bebas pada Nopember 2020,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, peran masing-masing tersangka merencanakan dan menemui korban serta manukuti korban untuk memberikan sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Cegah Kaburnya Tahanan, Pawas Polsek Singaraja Lakukan Pengecekan

“Peran keduanya perencana dan melakukan pemerasan. Sementara saksi AH, hanya diminta untuk mengantarkan ke rumah korban saat ia berkunjung ke rumah Kait Mulyadi,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan AH selaku saksi telah dikembalikan kepada keluarganya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terduga berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung, HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talang Padang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (9/6/20) pukul 15.00 Wib.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak Tinjau Lokasi Banjir Di Wilayah Ponorogo

Ketiganya ditangkap dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus terhadap korbannya Idim (50).

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3 juta pecahan Rp. 100 ribu, surat tugas LSM, KTA Pers, KTA LSM atas nama terduga KM dan surat tugas dan KTA Pers atas nama terduga FA, dimana seluruh KTA tersebut telah kadalursa pada tahun 2019. (Bambang )

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru