Dua Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Pemotongan DD Belum Ada Tersangka Baru, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Sampang, detikkasus.com – Dua terdakwa kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedundung Sampang Madura Jawa Timur dituntut 2 tahun enam bulan penjara

Ahmad Junaidi Camat Kedundung non aktif diwajibkan membayar uang pengganti 1,5 M sedangkan Kun Hidayat Kasi PMD 600 juta

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Hadirkan Rasa Aman di Kawasan Obyek Wisata Melalui Patroli Rutin

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jumat 28/7 dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Namun dari beberapa kali persidangan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan saat ini di limpahkan ke Kejari itu belum mengarah adanya tersangka baru

Baca Juga:  ZOLA TINJAU PEMBANGUNAN JALAN RUAS NESS – SUNGAI BULUH

Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengaku sampai saat ini belum menemukan bukti baru pengembangan kasus tersebut

Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa perkara tersebut awalnya di tangani Polda sehingga saat itu mempunyai kewenangan menindak lanjuti penyidikan tahap berikutnya
” Apalagi uang dari hasil yang di terima sudah di kembalikan, saat OTT barang bukti langsung di sita,” ujar Yudie Arieanto Tri Santosa kepada sejumlah wartawan

Baca Juga:  Nekat Edarkan Togel, Pemuda "Digulung" Polisi

Ditambahkan untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan jumat depan. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *