Sampang, detikkasus.com – Dua terdakwa kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedundung Sampang Madura Jawa Timur dituntut 2 tahun enam bulan penjara
Ahmad Junaidi Camat Kedundung non aktif diwajibkan membayar uang pengganti 1,5 M sedangkan Kun Hidayat Kasi PMD 600 juta
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jumat 28/7 dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Namun dari beberapa kali persidangan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan saat ini di limpahkan ke Kejari itu belum mengarah adanya tersangka baru
Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengaku sampai saat ini belum menemukan bukti baru pengembangan kasus tersebut
Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa perkara tersebut awalnya di tangani Polda sehingga saat itu mempunyai kewenangan menindak lanjuti penyidikan tahap berikutnya
” Apalagi uang dari hasil yang di terima sudah di kembalikan, saat OTT barang bukti langsung di sita,” ujar Yudie Arieanto Tri Santosa kepada sejumlah wartawan
Ditambahkan untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan jumat depan. (Her).