Dua Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Pemotongan DD Belum Ada Tersangka Baru, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Senin, 31 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Pemotongan DD Belum Ada Tersangka Baru, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Sampang, detikkasus.com – Dua terdakwa kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedundung Sampang Madura Jawa Timur dituntut 2 tahun enam bulan penjara

Baca Juga:  Terjatuh Usai Jambret, Pelaku Dimassa Motor Dibakar | Reporter - Z, Arifin

Ahmad Junaidi Camat Kedundung non aktif diwajibkan membayar uang pengganti 1,5 M sedangkan Kun Hidayat Kasi PMD 600 juta

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jumat 28/7 dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Namun dari beberapa kali persidangan, kasus yang ditangani Polda Jatim dan saat ini di limpahkan ke Kejari itu belum mengarah adanya tersangka baru

Baca Juga:  Hadiri Pentupan Secata, Ini Pesan dan Harapan Danrem 081/DSJ

Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengaku sampai saat ini belum menemukan bukti baru pengembangan kasus tersebut

Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa perkara tersebut awalnya di tangani Polda sehingga saat itu mempunyai kewenangan menindak lanjuti penyidikan tahap berikutnya
” Apalagi uang dari hasil yang di terima sudah di kembalikan, saat OTT barang bukti langsung di sita,” ujar Yudie Arieanto Tri Santosa kepada sejumlah wartawan

Baca Juga:  KITA LIHAT KOMITMEN H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST,MT TANPA TEBANG PILIH

Ditambahkan untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan jumat depan. (Her).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru