Dua Surat Edaran Sakti, Pemerintahan Desa Bermalas – Malasan, Terancam Sangsi

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Selogan ” Menata Kembali untuk semua ” sesuai dengan janji politik,Bupati Kaur Gusril Pausi dan Wakil Bupati Kaur Wbdul Hamid pada saat mencalon menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaur

Bupati Kaur,Gusril Pausi,M.Ap mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 400.10 .2.2./2312/DPMD.BBP/2025 tertuju kepada 192 Kepala Desa,berikut Perangkat (unsur pemerintahan desa) supaya aktip ngantor,sesuai dengan tufoksi nya masing²,selama lima hari kerja,terhitung Hari Senin sampai Hari Jumat

Kemudian Surat Edaran Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur,Nomor ; 400.10.2/485/DPMD.BPP/2025 Tanggal 18 Nopember 2025

Bupati Kaur,melalui Kepala Dinas PMD,melalui Camat masing – masing (15 Kecamatan) untuk mengontrol seluruh unsur Pemerintahan desa selama lima hari kerja,Senin – Jumat,dan menyampaikan kepada kepala dinas PMD Kabupaten Kaur secara aktif dan komperhensif

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur,Erliza menyampaikan,Pemerintahan Desa setiap hari harus masuk kerja,mengisi absen harian dan mengadakan apel pagi di kantor desa masing²,disampaikan kepada Camat wilayah masing² dengan mengirimkan foto dokumentasi memakai foto gogle (GPS)

Dijelaskan Erliza,jam kerja Pemerintahan Desa,pada hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 7.30 sampai pukul 16.00 kemudian pada hari Jumat masuk pada pukul 7.30 – 16.30 waktu indonesia barat

Rz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *