Dua Saksi Ahli Unila Sepakat, Hj. Merry Korlap Unras Libatkan Anak Yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

Lampung Utara, detikkasus.com

Terdakwa Hj.Merry sebagai orang yang bertanggung jawab terkait aksi unjuk rasa yang melibatkan anak anak di kantor Kemenag , Lampung Utara beberapa waktu lalu.

” Korlap atau Organisator bertanggungjawab jawab jika terdapat anak anak saat melakukan aksi unjuk rasa dan harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kegiatan politik namun dalam kasus ini anak yang disalah gunakan untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa .

Anak anak tidak boleh mengikuti kegiatan politik non konvensional dalam kasus ini kasus eksploitasi anak mengikuti kegiatan unjuk rasa, ” ujar Dr. Ari Darmastuti saat menyampaikan dihadapan majelis Hakim secara offline di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis tanggal 22 September 2022.

Baca Juga:  Masih Serukan Suara Keadilan Sejumlah Awak Media dan Beberapa Organisasi Pers Lampura, Gelar Aksi Damai Jilid II

Sementara saksi ahli lainnya, Dr. Eddy Rifai saksi ahli lainnya melalui daring menyatakan hal yang sama bahwa orang yang paling bertanggung jawab terkait aksi unjuk rasa yang melibatkan anak anak adalah terdakwa Hj. Merry dan pengurus Ponpes Al Mursyin Adi Setiadi.

” Subjek hukum yang harus bertanggung jawab apabila terdapat tindak pidana eksploitasi anak di aksi unjuk rasa adalah korlap sdri. Hj. Merry dan Pengurus Ponpes Al Mursyin Adi Setiadi, ” tandas Dr. Eddy Rifai.

Sementara saksi ahli lainnya Yusran Hamid selalu pembina Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin membenarkan adanya undangan kepada dirinya untuk menghadiri aksi unjuk rasa dikantor Kemenag Kotabumi, Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Gepak Lampung Desak Kapolri Beserta Pertamina Mengusut Tuntas Para Pelaku Jaringan Mafia BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Milik H Yusup Berlindung Di Balik Dokumen PT Adi Sejahtera

Namun saat itu menurut Yusran posisi dia sedang tidak ada berada di Lampung, saat terdakwa Hj. Merry menghubungi dirinya melalui telepon genggam, sehingga dia menyarankan agar menghubungi terdakwa lainnya Adi Setiadi pimpinan ponpes Al Mursyin, Kotabumi.

” Benar terdakwa Hj.Merry pernah menghubungi saya mengundang mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag, Kotabumi.

Namun saat itu saya sedang berada di Demak, Jawa Tengah mengurus Pondok disana. Saya sarankan dia ( Hj.Merry,red) untuk menghubungi Ustad Adi Setiadi pimpinan Ponpes Almursyin Kota Bumi, akhir Yusran dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto, SH.MH.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Padangbulia Bersama Perbekel dan Masyarakat Bergotong Royong Membersihkan Akses Jalan Desa

Sedangkan Hj.Merry dalam kesaksian nya di hadapan majelis Hakim membenarkan dirinya pernah menghubungi saksi Yusran Hamid untuk mengajak melakukan unjuk rasa bela Islam di kantor Kemenag Agama , Kotabumi Lampung Utara , namun dijawab oleh Yusran Hamid tidak bisa karena sedang berada di Jawa dan di arahkan untuk menghubungi terdakwa Adi Setiadi.

Selain itu terdakwa Hj. Merry menjelaskan peserta lainnya yang terlibat dalam aksi unjuk rasa gabungan di Kemenag adalah gabungan dari beberapa ormas yaitu : BKMT, Paku Banten, Pemuda Pancasila dan LSM GMBI, ” akhir Hj. Merry.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *