Rokan Hulu |Detikkasus.com -Dua pria sebagai bandar dan pengedar, sekaligus pemakai diciduk personil polsek tambusai polres rokan hulu (rohul). Dalam kasus, dugaan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu kamis 18 juli 2024 sekitar pukul.23.00.wib.
“Tersangka yang diamankan berinisial AR Alias AS (39) dan MA (24)” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, jum’at 19/7/2024.
Lanjutnya, tersangka diringkus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di belakang yeron sawit dusun tanjung baru desa tambusai barat kecamatan tambusai kabupaten rohul.
“Dari penangkapan itu, kita turut mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dalam Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, berat kotor 3,80 Gram, Satu Unit Hand Phone merek Vivo warna Hitam, Satu Unit hand Phone merek sambung Duos warna Gold, Satu Unit Sepeda Motor merek Kawasaki D Traker tanpa nopol warna Hitam, Satu Bungkus rokok merek Coffee dan Uang sejumlah Rp 69.000,” rinci Eks Kanit Regident Polres Rohul ini.
AKP Efendi memaparkan, berdasarkan informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH melaporkan Kepada Kapolsek AKP Efendi Lupino
Kemudian, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk Tim, sekitar Pukul 23.00 Wib Diamankan Dua Orang yang diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat
Kedua Orang tersebut yaitu AR dan MA dilakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan, kemudian ditemukan Satu Bungkus Plastik klip Ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu di Dekat Sepeda Motor Pelaku
“Terhadap Barang Bukti tersebut diakui Milik Pelaku. Selanjutnya terhadap Keduanya di bawa ke polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut, untuk hasil Tes Urine positif,” pungkas Perwira yang pernah menjabat Paur Humas Polres Rohul ini.
“Atas perbuatan Ke Dua Tersangka, maka Polri menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri.
(Jihandak Belang/Sumber Raja Paluta Dan Humas Polres Rohul)