Detikkasus.com,Tandes-Surabaya,Jajaran Unit Reskrim Tandes telah berhasil meringkus kedua tersangka pengguna sabu-sabu,segenap anggota Polsek Tandes dalam rangka menunjang program prioritas Kapolri dalam penegakan hukum dan keamanan,bahwa Reskrim Polsek Tades telah mengungkap perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu
Berdasarkan sesuai surat,
Laporan Polisi No.LP/A// II /20/Polsek Tandes Tanggal 14/02/2020.Tempat kejadian perkara di Jalan Tubanan Baru Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya,hari Jumat jam pukul 00.30 Wib
“Kedua tersangka berinisial,Angga Ariyanto, umur 26 tahun,Islam,Swasta,alamat Jalan Gadel Timur gang 3 No. 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes,Setioko M, umur 24 Tahun,Jalan Gadel Timur gang V No.24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya
Para saksi yang menyatakan,
Sarjono,umur 56 Tahun, Islam, Pekerjaan Polri Sek Tandes,dan juga,Agus Heryanto,Surabaya 50 tahun,Islam,Polri, Jalan Darmo Permai Utara 1 Kota Sby
Melanggar hukum,sepakat untuk membeli sabu sabu,dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama sama,pelaku terjerat,
Pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman,bersama barang buktinya yang diamankan petugas,satu poket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,39gram beserta bungkus plastik bening klip kecil,satu Unit Sepeda motor honda beat tahun 2013 No. Pol. L 6852 YU
Awal penangkapan pelaku,pada hari Jum’at tanggal 14/2/20 pukul 00.30 Wib Anggota Reskrim mendapat Informasi adanya penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu,informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penyanggongan.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka diatas,selanjutnya penggeledahan pada badan tersangka 2 telah ditemukan barang buktinya dimana barang bukti tersebut diakui miliknya.
Untuk pembuktian kedua tersangka bahwa benar adanya pengguna narkoba dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine.Alhasil kedua pelaku positif (+) menggunakan Narkotika jenis sabu sabu,laku kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto SH,bersama Kanit Reskrim Iptu Gogot SH, tindakan yang dilaksanakan,segera menangkap Tersangka,juga barang,cek kontrol kondisi tersangka ke klinik RAJAWALI untuk test urin,membuat Administrasi Penyidikan,periksa saksi saksi dan tersangka,tinjuk,Lidik, Sidik,
Tuntas dan langsung Kirim Ke JPU
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto SH bersama Unit Reskrim Polsek Tandes Kompak selalu didalam membrantas peredaran jaringan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,pungkasnya.(Sulton)