Muara enim, detikkasus.com – Jajaran Polsek Talang Ubi Resort Polres Muara Enim
Saat melakukan razia didepan Polsek Talang Ubi, jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekitar Pukul 00.05 wib, pada razia ini Anggota Polsek Talang Ubi Resort Polres Muara Enim telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku Memiliki, menyimpan, menguasai senjata api rakitan jenis laras pendek (pistol) dan senjata tajam jenis golok.
Dasarnya adalah :
1. LP / A / 13 / VII / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 07 Juli 2017;
2. LP / A / 14 / VII / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 07 Juli 2017.
Namun Pelakunya yakni:
1. RIAN SAPUTRA Alias RIAN Bin ANTO, 23 tahun, Buruh, Islam, desa Tempirai Rt.- Rw. 04 Kelurahan Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, (Pelaku Senpi);
2. MUHAMMAD ROSI ARAFIK Alias ROSI Bin EDI HARYONO, 21 tahun, Tani, Islam, desa Gunung Menang Kampung II Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, (Pelaku sajam).
Lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP):
– depan Polsek Talang Ubi jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Razia Pada Hari ini Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 23.30 wib saat sedang dilakukan razia (21) antisipasi 3C dan berkaitan isu adanya ISIS yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Talang Ubi KOMPOL VICTOR EDUAR TONDAIS, SE.
saat razia (21) berlangsung melintas kedua pelaku menggunakan sepeda motor dangan posisi pelaku RIAN mengemudikan sepeda motor membonceng pelaku ROSI, kemudian dilakukan penghentian laju sepeda motor oleh BRIGPOL BAYU dan saat akan diperiksa kelengkapan surat kendaraan bermotor pelaku RIAN terlihat gelisah, selanjutnya saksi BRIPKA PARYANTO melakukan penggeledahan pada badan pelaku RIAN dan ditemukan senjata api rakitan jenis laras pendek yang disimpan pelaku RIAN di dalam celana bagian depan dekat perut, lalu saksi BRIGPOL DIDIK menemukan senjata tajam jenis golok yang disimpan pelaku ROSI di balik pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku RIAN dan pelaku ROSI di bawa ke Polsek Talang Ubi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.
Barang Bukti(BB) yang diamankan oleh polisi diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Revo tanpa nopol warna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek silinder 5 (lima) warna putih dan gagang terbuat dari kayu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang terbuat dari kayu warna hitam sekira panjang 70 cm(tujuh puluh senti meter), 1 (satu) buah sarung senjata tajam jenis golok terbuat dari kayu dan terdapat tali bahan nilon warna hitam,1 (satu) potong celana pendek jenis kain warna coklat,1 (satu) potong celana pendek jenis parasut warna biru bertuliskan PING.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas untuk pengembangan tindak pidana namun pelaku RIAN dan pelaku ROSI tidak mengakui telah melakukan tindak pidana baik di dalam wilkum maupun di luar wilkum Polsek Talang Ubi, dan akan dilakukan pemanggilan terhadap korban yang pernah mengalami tindak pidana 3C.
Kapolres Muara Enim AKBP.Leo Andi Gunawan, SIK. MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduar Tondais. SE membenarkan adanya kejadian tersebut, sekarang pelaku dan barang Buktinya diamankan dikantor Kapolsek Talang Ubi, Guna pegembangan kasus ini lebih lanjut, ujarnya. (Fujianto)