Dua Pengedar Uang Palsu Telah Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Karangpilang

 

Detikkasus.com | Surabaya – Satreskrim Polsek Karangpilang telah berhasil membekuk tersangka spesialis Sindikat peredaran Uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Sementara saat ini sebanyak 129 lembar uang palsu (Upal) dengan pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan yang berhasil diamankan Polsek Karang Pilang, Kota Surabaya.
Barang bukti upal tersebut diamankan dari dua tersangka bernama Eko Hadi Susanto asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Suparman asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Lembaran Upal itu mulanya diperoleh dari tersangka pertama, yakni Eko. Dari tangan Eko, polisi mendapatkan Rp 200 ribu Upal, masing-masing berupa satu lembar pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Kapolsek Kubutambahan Pantau Kegiatan Pasbukrya Ke - 2 di Lapangan Besi Mejajar Desa Kubutambahan.

“dilakukan pengejaran pelaku hingga di jembatan dekat Lotte Mart, karangpilang didapati dari Eko ini dengan membawa uang palsu Rp 200 ribu. Dari Rp 200 ribu ini kita kembangkan lagi, Dari keterangan Eko akhirnya anggota Reskrim berhasil membekuk tersangka lainnya yakni Suparman di Terminal Purabaya, Bungurasih,” Tandas Kapolsek Karang Pilang, Kota Surabaya, Kompol Noerijanto, SH Selasa (13/11/2018) saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut Kompol Noerijanto memaparkan, bahwa Tim Reskrim Polsek Karang Pilang yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Marji Wibowo melakukan pengembangan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan Suparman. Disanalah petugas menemukan Upal sebanyak 129 lembar berjumlah Rp 12.900.000 ketika tersangka berada di Terminal Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Kaur Dari Partai PDI Perjuangan, Dengan Landasan Berikut Ini

Selanjutnya, petugas menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Karang Pilang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,selama pemeriksaan diketahui bahwa, suparman menjual Upal tersebut kepada eko dengan nilai Rp 12.900.000 untuk Rp 5 juta uang asli.

Dari pemeriksaan itu pula, petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas bandar Upal berinisial D asal Jember. “Kemudian kita akn kembangkan ke bosnya suparman ini ada D, sejauh ini masih dalam pencarian,” lanjut Kapolsek Karangpilang.

Masih Kapolsek menjelaskan untuk memastikan bahwa ratusan lembar barang bukti yang disita merupakan uang palsu,polsek karangpilang juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk uji sampel uang tersebut.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobilling dan Dialogis

“Di dapatkan bahwa dari bahan sudah kelihatan beda, lebih halus, warna juga ada perbedaannya. Nanti kita kuatkan dengan keterangan ahli dan Labfor, nomor serinya banyak yang sama,” ujarnya.

Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Marji Wibowo S.H. saat dikomfirmasi terpisah menambahkan, salah satu tersangka merupakan resdivis kasus penggelapan yang pernah ditangani Polresta Sidoarjo.

“Suparman merupakan seorang residivis kasus penggelapan yang pernah ditangani Polresta Sidoarjo,” ujar Kanitreskrim Karangpilang, Iptu Marji Wibowo, S.H. akan terus kita mengembangkan pelaku Upal melalui keterangan kedua pelaku yang telah berhasil kita amankan.candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *