Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Disikat Sat Narkoba Polres Sukabumi.

Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi, detikkasus.com Sat Narkoba Polres Sukabumi kembali menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda, belum lama ini. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti seberat 18,31 gram.

Baca Juga:  Tidak Menjaga Jarak Aman Kendaraan Isuzu Tabrak Pantat Spd. Motor

Kedua tersangka itu ialah YSR (24), warga Kampung Citiis, Desa/Kecamatan Kalapanunggal dibekuk di rumahnya dan YK (19), warga Kampung Cipanas, Desa/Kecamatan Kabandungan dibekuk di wilayah Kecamtan Cibadak.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menjelaskan, keduanya berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi berkat laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Bersinergi Tanam Rumput Vetiver untuk Kelestarian Lingkungan

Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya terbukti menyalahi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Untuk si YSR, kami menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik bening, sementara si YK kami menemukan barang bukti berupa lima paket kecil daun ganja kering dibungkus kertas nasi dalam bungkus rokok seberat 18.31 gram,” paparnya kepada detikkasus kamis (05/10/2017).(Suhendra)

Baca Juga:  Bhabin Banyuatis Sambangi Warga Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *