Dua Pencuri HP dalam Dashboard Motor dan Penadahnya Ditangkap Polsek Talang Padang

Minggu, 21 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Detikkasus.com. Talang Padang – Tiga tersangka pencurian handphone ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Mereka merupakan warga Pekon Negeri Agung, BNS bernama Dedi Heru Prabowo (22) dan Andi Kurnia (19) dipersangkakan atas pencurian 1 unit handphone Vivo Y12 warna burgundy. Seorang lainnya Medi (31) atas persangkaan penadahan.

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang berjenis kelamin laki-laki diantaranya, 2 orang diduga pelaku pencurian dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan.

Penangkapan itu bermula hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa HP milik korban berada di tangan Medi seorang warga Pekon Negeri Agung, BNS., Kemudian bersama Polsek Wonosobo melakukan upaya paksa berupa panangkapan terhadapnya berikut barang bukti.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Medi, bahwa handphone tersebut didapatkannya dengan cara membeli kepada satu kampungnya bernama Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bimtek Kakon Baru, Kasat Reskrim Berikan Materi Anti Radikalisme, Deradikalisme dan Tipikor

“Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 pukul 02.00 Wib di Pekon Negeri Agung Kecamatan BNS,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/3/21).

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa handphone Vivo Y12 milik korbannya Evriyana (28) yang beralamat di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

“Handphone tersebut dibeli tersangka Medi dari tersangka Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia seharga Rp1 juta,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban terjadi pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 11.50 Wib, di jalan raya Pekon Sinar Semendo, Talang Padang, pada saat pelapor menaruh 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 type 1904 warna burgundy di dalam dashboard depan sepeda motor yang dikendarainya dan membeli es dugan.

Saat korban turun dari motor dan membeli es dugan, korban belum sadar bahwa HPnya telah dicuri, baru setelah selesai dan pulang, sesampainya di rumah ia menyadari bahwa HPnya ternyata sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:  Hearing Berkaitan K2, Test CPNSD Terancam Di Undur..??

“Menyadari terjadi pencurian terhadap handphonenya korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka pencurian mengakui mengambil handphone korban saat mereka berkeliling bermain dari Wonosobo. Setelah melihat hp korban ada di dashboard motor mereka mengambilnya dan kabur dari lokasi.

“Pengakuan tersangka mengendarai sepeda motor dari Wonosobo ke Talang Padang. Saat melihat hp korban di dashboard motor langsung diambil,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap dua tersangka pencurian dijerat pasal 362 KUHPidana penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana.

“Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun dan 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Tidak Sesuai RTRW Hukuman Lima Tahun Penjara... ???

Kesempatan itu Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meletakan barang berharga, pasalnya saat kita lengah pasti dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Hati-hati menaruh barang berharga termasuk hp sehingga kita tidak menjadi korban pencurian,” imbaunya.

Sementara itu, menurut dua tersangka pencurian yakni Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia awalnya mereka hanya berniat bermain dan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Kemudian saat melihat hp korban di dashboard motor, mereka mendekatiya lalu tersangka Dedi Heru Prabowo langsung turun dan mengambilnya, setelahnya mereka kembali ke BNS dan menjualnya kepada Medi dengan terlebih dahulu membuang kartu milik korban.

“Hpnya dijual Rp1 juta, uangnya kami bagi dua dan sudah habis dipakai kepentingan kami masing-masing,” ucap keduanya di Polsek Talang Padang.

Disinggung sudah berapa kali mereka melakukan kejahatan sejenis, keduanya hanya mengakui baru sekali karena melihat kesempatan. “Baru sekali itu pak, karna ada kesempatan aja,” tutupnya. (*Ridho)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru