Tidak Memiliki IUP OPK Pelaku Tambang Galian ilegal di Diperiksa Polres Kupang
Tersangka Kasus Tambang Ilegal NNYE dan YK Akhirnya Diperiksa Penyidik Reskrim Polres Kupang
Kupang | detikkasus.com – Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh pihak kepolisian, dua tersangka NNYE (54) dan YK (53), akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan Dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Pengangkutan Dan Penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di salah satu kecamatan di Kabupaten Kupang.
Diketahui, dalam panggilan pertama, baik NNYE maupun YK tidak memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Polres Kupang. Atas ketidakhadiran tersebut, polisi kembali melayangkan panggilan kedua, yang akhirnya dipenuhi oleh kedua tersangka.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa, NNYE dan YK sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Kami telah melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua, mereka akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang,” ungkap Kapolres Agung.
Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi maupun kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kupang, mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi negara.
Kapolres Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, maka kasus ini akan segera terungkap secara terang benderang.
PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Tim 9 – Sembilan)