Dua Pemandu Lagu (Purel) Nyabu Ditangkap Polisi.

 

Detikkasus.com | Petugas merilis 2. penyalahgunaan Narkoba di halaman Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, Jumat (22/2/18) siang.

Pringsewu – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan NC alias Putri (21) dan MS alias Fenti (22), keduanya pelaku penyalahgunaan Narkoba sabu di Lingkungan Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan kedua pelaku diamankan kemarin Kamis (22/2/18) pukul 15.00 Wib.

NC merupakan warga Seputih Raman Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung KabupatenTulang Bawang dan MS warga Desa Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Pecalang Yang Sedang Bertugas Amankan Pujawali di Pura Pulaki

“Keduanya diamankan dirumah kontrakan di Pringkumpul Pringsewu,”kata Iptu Anton Saputra, Jumat (23/2/18) siang.

Lanjutnya, penangkapan MS berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat di kontrakan tersebut sering digunakan menyalahgunakan sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan kami juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan Sabu,”jelasnya.

Barang bukti diamankan berupa, 2 pipa kaca bekas pakai/residu, seperangkat alat hisap sabu bong, bungkus plastik klip sisa pakai sabu, jarum/sumbu, 3 korek api gas, bungkus rokok sampoerna mild dan ponsel samsung.

Terkait pengakuan keduanya barang haram tersebut didapatkan dari temannya, petugas juga sedang berusaha melakukan pengembangan asal sabu.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumut | Tunjangan Sertifikasi Guru Tanjung Beringin Dugaan Kuat Disunat.

“Kita masih kejar darimana kedua pelaku mendapatkan sabu, minta doanya semoga semua dapat terungkap,”tegas Iptu Anton Saputra.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”tandas Iptu Anton Saputra.

Sementara itu, pengakuan NC dan MS yang keduanya merupakan pemandu lagu di bilangan kecamatan Pringsewu tersebut mengakui telah memakai sabu dikuatkan dengan hasil test urine positif metamfetamin.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Warga Peternak Burung, Personil Polsek Busungbiu Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Saya pakai sabu sudah 6 bulan, awalnya membeli dengan cara patungan. Terakhir pakai kemarin malam,” ungkap NC.

Pun demikian MS mengakui telah memakai sabu sejak setahun lalu. “Kalo saya sudah setahun pakai sabu, tapi pernah berhenti dan mulai pakai lagi baru-baru ini. Terakhir pakai kemarin malam juga,”ujar MS.

Ditanya penyesalannya menggunakan Narkoba. Kedua PL bersatus gadis itu kompak menjawab menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Kami menyesal, kedepan kami akan berubah dan memperbaiki diri, menjauhi Narkoba.”pungkas keduanya. (NN)

humas Tanggamus / Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *