PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu, Jum’at (02/07/21)
Kedua pelaku yang terdiri dari seorang warga kelurahan Pringsewu barat berinisial SD (39) dan seorang warga Depok Jawa barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu kecamatan Banyumas berinisial AY (32) tersebut diringkus dikediaman masing- masing setelah melakukan pesta sabu.
Kasat narkoba Iptu khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang diberikan kepada tim opsnal satnarkoba Polres Pringsewu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh SD dan temanya” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Kamis (1/7/21) siang.
Ditambahkannya, berdasarkan informasi masyarakat tersenut kemudian langsung ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka.
“SD kami amankan pada Senin (28/6) jam 18.30 Wib sedangkan SD pada hari sama namun pada jam 23.00 Wib,” lanjutnya
Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram.
Selain itu diamankan juga 1 buah kaca Pirek, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah skop yang terbuat dari sedotan dan 1 buah sumbu terbuat dari jarum.
“Barang bukti didapatkan petugas saat penggeledehan didalam kamar SD, dan barang bukti tersebut diakui milik mereka berdua ,” jelasnya
Setelah kedua tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku sudah sejak lama telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Mereka sudah lama memakai narkoba dan berdalih menggunakan narkoba sebagai doping agar lebih semangat dalam bekerja” ungkapnya
Kedua tersangka yang dalam waktu dekat akan mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua ini akhirnya harus rela meratapi nasib dan mendekam di jeruji tahanan Mapolres Pringsewu.
“Tersangka telah kami lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan untuk proses penyidikan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tandasnya
(IYAN)