Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sumenep, detikkasus.com – Jum’at, (15/09/2017) pukul 22.30 Wibupaten Kepolisian Sektor Sumenep Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kali ini 2 (dua) orang asal Kecamatan Pasongsongan dan Kec. Talango berhadil diringkus dirumah Kos jl. Bambu Duri Dusun Gunggung timur Desa Gunggung Kec. Batuan Kabupaten Sumenep, yakni M. H (inisial) alamat Dusun Moressen Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dan R (inisial) alamat Dusun Tanjung alang Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi mengakatakan ke-2 (kedua) orang (M.H dan R) ini berhasil di amankan saat asyik pesta sabu dirumah Kos jl. Bambu Duri Dusun Gunggung timur Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep oleh unit Reskrim Polsek Sumenep Kota yang dipimpin oleh Iptu Taufik (Wakapolsek Sumenep Kota).
“Saat di lokasi (kamar kos), M.H dan R langsung diperiksa dan digeledah oleh petugas tanpa melakukan perlawan dan ditemukan barang bukti sabu”, tambah AKP Suwardi.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kalianget itu memaparkan barang bukti yang berhasil disita dari M.H dan R antara lain :
Sebuah Hp Samsung FM Radio;
Satu plastik klip kecil sabu (0,30 G berat kotor) ;
Separangkat alat hisap (bong);
Sebuah korek.
Saat ini M.H dan R beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumenep Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 (dua) pelaku tersebut terjerat pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Priya).