Detikkasus.com – Kecamatan Sikawang Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Hari Jumat Tanggal 17/11/2017. “Giat Satres Narkoba Polres Singkawang Pada Hari Jumat Tanggal 17 November 2017 Ungkap Pelaku tindak Pidana Narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Sikawang menerima laporan dari masyarakat Berawal dari informasi masyarakat tentang, dugaan adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Sikawang tengah.
Setelah di lakukan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba, Selanjutnya Memerintahkan Kanit 1 (Satu) Ipda Firdaus dan Kanit 2 (Dua) Ipda Burhanudin.SH, beserta Ranting Res Narkoba Polres Sikawang agar menindak lanjuti laporan masyarakat .
Pada Hari Jum’at Tanggal 17 November 2017, Sekira Pukul 00.30 WIB.
Melaksanakan Giat RPE terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siaga RT/RW. 004/001 Kelurahan Roban Kecamatan Sikawang Tengah dan mengamankan 2 (Dua) orang yakni 1 (Satu) orang laki-laki dan 1 (Satu) orang perempuan :
1. Nama : BS, Tempat Tanggall lahir : Pontianak, 05 Mei 1985, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Pendidikan : SMP (Tidak Tamat), Suku Melayu, Alamat : Jalan H. Rais A Rahman Gang Hasia No. 21 Pontianak Barat Kota Pontianak.
2. Nama : OPH, Tempat Tanggal Lahir : Pontianak 10 November 1997, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pendidikan : SMA, Pekerjaan : Pelajar /Mahasiswa, Suku : Melayu, Alamat : Jl. Dr. Sutomo Gang Karya RT 002 RW 017 Kelurahan Sui Bangkong Kecamatan Pontianak Kota.
Barang Bukti yang diamankan :
1. 1 (satu) Kantong klip plastic, sedang yang di duga narkotika jenis sabu di perkirakan dengan berat 30 gram.
2. 1 (satu) kantong klip plastic kecil berisi barang narkotika jenis shabu.
3. 2 (dua) buah kantong klip plastic kosong.
4. 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam.
5. 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam.
6. 1 (satu) buah Pipet ujung di runcingkan
7. 1 (satu) kantong Pipet warna putih.
8. 2 (dua) buah korek api Gas.
9. 1 (satu) buah bong.
10. 1 (satu) buah timbangan elektrik.
11. 1 (satu) buah kantong plastic dan tissue.
Tindakan lanjut :
1. Mengamankan Tersangka
2. Mengamankan BB (Barang Bukti)
3. Melengkapi mindik
4. Memeriksa saksi
5. Membawa kedua tersangka Test Urine di Rumah Sakit Vinsencius
6. Membawa tersangka ke kantor Satres Narkoba Polres Sikawang.
7.Melakukan penimbangsn Bb.
8.Lak uji BB (Barang Bukti) ke Balai POM
Demikian tindak lanjut Aparat Kepolisian Polres Sikawang yang sudah melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Sumber: Humas Polres Sikawang.
Reporter: Lugi.