Dua Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polsek Waru.

Detikkasus.com | Waru-, Polisi menangkap budi irawan mukti(30) beserta alfan dimas suaidi(26) karena mencuri uang sebesar Rp 407,401,700 milik PT Sakti setia santosa di jl tambak jabon kav 16 desa tambak sawah waru sidoarjo. Dia mencuri bersama seorang temannya berinisial ads.

“Saudara budi irawan mengakui telah mencuri uang bersama temannya dimas kata Kapolsek waru, Kompol H, Fahtoni, dalam keterangannya,senin (11/10/2018).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pemuteran Melaksanakan Sambang Dan Kunjungan ke Warga Binaanya

Tersangka ditangkap mencuri uang pada Kamis (10/10/2018) lalu sekitar pukul 16.00.WIB di tambak sawah waru sidoarjo . Lalu pelapor dan saksi membuka pintu ruangan tersebut tiba tiba melihat kaca cendela pecah berserakan di lantai langsung pelapor menuju mejanya kemudian melihat lacinya terbuka ternyata uang di dalam laci sudah tidak ada, sdr islam kaget” tutur H,fahtoni.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Himbau Pemilik Warung Pesisir Pantai Guna Aktif Menjaga Keamanan Wilayah Pesisir

Barang bukti berupa 1 buah kayu,1 buah kubut besi,pecahaan kaca,dan 1 perangkat recokoder CCTV (Foto: Dok. Polsek waru)

Asisten menejer beserta pimpinan pt sakti setia santosa lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek waru, Kemudian tersangka ditangkap

Baca Juga:  Kordinasi Polsek Siak Hulu dan Polsek Tanah Putih, Tangkap Pelaku Pencurian di Daerah Ujung Tanjung

“Dapat ditaksir kerugian yang dialami PT Sakti sentosa sebesar Rp 407,401.700 juta,” lanjut dia.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kayu,1 kubut besi beserta recoder CCTV,hasil curian,serta kubut besi yang digunakan tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *