Dua Pelaku Pencuri Kabel PT CBL Ditangkap Polsek Limau

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus. Detikkasus.com. Limau – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel PT. Cahaya Batu Limau (CBL) bernama Edi Purnama Sidik alias Pulung (37) dan Sahiri (31) ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus.

Tersangka Edi Purnama Sidik yang merupakan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tertangkap tangan di area PT CBL yang berada di Pekon setempat.

Lalu, tersangka Sahiri (31) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polsek Limau usai petugas menghimbau keluarganya.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka, ternyata ada pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan berperan penting sebagai otak pencurian, penjualan hingga membagi hasil pencurian tersebut.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, tersangka Edi Purnama Sidik alias Pulung ditangkap di lokasi PT. CBL Pekon Tegineneng dan tersangka Sahiri diserahkan keluarganya ke Polsek Limau.

Baca Juga:  Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

“Tersangka Edi Purnama diamankan pada Minggu, 02 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib. Tersangka Sahiri diserahkan keluarganya kemarin, Senin, 1 Maret 2021 pukul 11.00 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (2/3/21).

Lanjutnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi, 1 tang, 1 senter, 2 utas tali karet warna hitam, 2 karung warna putih, sepasang sandal, 1 buah tas dan potongan kabel.

“Barang-barang tersebut diamankan dari lokasi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula informasi Satpam PT. CBL yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai adanya pencurian, sehingga dilakukan penyisiran dan berhasil ditangkap pelaku Edi Purnama Sidik yang sedang berada di area PT. CBL.

Baca Juga:  Arus Mudik Jalinbar Tanggamus Terpantau Ramai Lancar

Kemudian berdasarkan keterangan Purnama Sidik, ia melakukan aksi pencurian bersama dua orang lainnya yakni Sahri dan Rohman Apandi alias Oman, dan berusaha melakukan upaya penangkapan namun keduanya telah melarikan diri.

Selanjutnya Tekab 308 Polsek Limau melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku Sahiri menyerahkan diri dengan didampingi aparat Pekon. Namun dalam pengembangan kepada pelaku Rohman Apandi Alias Oman namun pelaku sudah tidak ada di tempat.

“Pelaku Rohman merupakan resedivis kasus pencurian kotak amal masjid dan baru keluar Lapas pada akhir tahun 2020, terhadapnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, akibat pencurian kabel berjenis tembaga tersebut, PT. CBL mengalami kerugian puluhan juta sebab kabel banyak yang hilang.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Laucing Kampung Tangguh Nusantara di Kecamatan Sumberejo

“Kerugian diatas Rp20 jutaan. Untuk kepastiannya, hari ini kembali dilakukan pemeriksaan dan perhitungan bersama pihak PT,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Edi Purnama, sebelum ditangkap mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga yakni tanggal 6 dan 24 Februari 2021 pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.

“Mencurinya udah 2 kali. Terakhir saat tertangkap kemarin,” ucapnya.

Menurutnya, dalam dua kali pencurian terdahulu semuanya direncanakan oleh Rohman, diamana Rohman juga yang menjual barang curian tersebut. Lalu ia diberikan hasil penjualan.

“Yang jual Rohman, kami dikasih masing-masing Rp1 juta,” pungkasnya. (*Ridho)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru