Dua Pelaku Curat Asal Abung Timur Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBA, Detikkasus.com-Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 23.00 WIB, saat sedang nongkrong di Rumah Makan yang berada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AT als AR (33), dan HY als YT (26). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Dusun Tulung Kupang, Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Curat Rumah di Makarti Tama

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan para pelaku curat petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam, BE 8647 SV, handphone (HP) merk Samsung type A11 warna hitam dan HP merk Realme type C20, milik korban Imam Syafi’i (56), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (26/10/2021), pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Penawar Jaya. Kejadian curat tersebut, pertama kali diketahui oleh istri korban bernama Sukinah (49), pukul 03.00 WIB, yang bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.

Baca Juga:  Pencuri Motor Dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara

“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah, lalu mencuri tiga unit HP yang berada di dalam kamar korban, selain itu para pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di dapur, kemudian para pelaku langsung kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga:  Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Banjar Agung, berbekal laporan tersebut petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curat berhasil ditangkap.

Dua pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Agus)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru