Detikkasus.com | Bojonegoro – Disebuah Warung kopi di Desa Sukowati kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,AS(25) dan NR (23) Dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini menggunakan modus yakni dengan mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi. Senin (18/10/19).
“Kemudian korban dilempari dengan batu. Saat korban lari, kemudian barang-barang korban yang tertinggal diambil,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memimpin pers rilis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldy dan Kasubag Humas AKP Ismawati.
“Kejadiannya dini hari,” jelas Kapolres.
Lanjut AKBP Ary Fadli, “Atas perbuatannya,tersangka AS (25) dan NR (23), dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan pemilik warung hendaknya tidak membuka warungnya sampai dini hari. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas. (Her/mam)