Bojonegoro l Detikkasus.com – DA alias Kalop (20) dan FL (19) warga Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin 05 Juli 2021 lalu di jalan Bojonegoro – Babat (turut Taman Desa Talun Sumberrejo).
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, Kedua pelaku malakukan aksi pencurian/perampasan handphone terhadap MDW(18)/korban sedang sendirian ditempat sepi.
“Korban sendirian ditempat sepi naik motor membawa handphone. Oleh tersangka DA alias Kalop dirampas Hp-nya, karena korban mempertahankan HP-nya, lalu tersangka DA menusuk dada korban dengan pisau lipat berukuran kurang lebih 22 centimeter sebanyak tiga kali, akibatnya korban meninggal setelah sempat dilarikan ke Rumah sakit terdekat,” jelas Kapolres saat rilis di taman Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (6/9/2021) pagi.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
“Karena dilakukan dua orang mengakibatkan korban meninggal setelah mendapat perawatan selama 7 hari di Rumah Sakit, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 4,” tutupnya. (Imam)