Dua Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – DA alias Kalop (20) dan FL (19) warga Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin 05 Juli 2021 lalu di jalan Bojonegoro – Babat (turut Taman Desa Talun Sumberrejo).

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditahan di Rutan Polres Jombang

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, Kedua pelaku malakukan aksi pencurian/perampasan handphone terhadap MDW(18)/korban sedang sendirian ditempat sepi.

“Korban sendirian ditempat sepi naik motor membawa handphone. Oleh tersangka DA alias Kalop dirampas Hp-nya, karena korban mempertahankan HP-nya, lalu tersangka DA menusuk dada korban dengan pisau lipat berukuran kurang lebih 22 centimeter sebanyak tiga kali, akibatnya korban meninggal setelah sempat dilarikan ke Rumah sakit terdekat,” jelas Kapolres saat rilis di taman Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (6/9/2021) pagi.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Beri Gerobak Bantu Warga Berwirausaha

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Oknum TNI SR Persekusi Melalui Pihak Ketiga

“Karena dilakukan dua orang mengakibatkan korban meninggal setelah mendapat perawatan selama 7 hari di Rumah Sakit, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 4,” tutupnya. (Imam)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru