Jejakkasus.info,Sidoarjo,Polresta Sidoarjo melalui Satresnarkoba dan seluruh Polsek jajaran se-Sidoarjo, berhasil mengungkap 70 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba)dengan total keseluruhan berjumlah 93 tersangka. Pengungkapan tersebut berlangsung selama dua pekan yakni 15 Juli – 26 Agustus 2019.
Dari 93 tersangka, satu pelakunya seorang wanita. Selain menangkap para pelaku Polresta Sidoarjo juga menyita sabu-sabu seberat 220,46 gram, 2 butir ineks, ganja seberat 12.763.38 gram dan 7.990 gram sabu serta sebuah senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
“Ungkap ini dilakukan selama kurun waktu sekitar sebulan. Dari puluhan tersangka, ada dua jaringan yang berhasil dibekuk. Yakni jaringan narkoba Gedangan dan Krian,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho Senin (2/9/2019).
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan dalam 2 jaringan, satu jaringan Johan Arifin alias Paimin yang mengedarkan ganja. Jaringan biasa pemasok ganja di lapas daerah Madura.
“Melalui jaringan Gedangan ini, anggota juga berhasil menyita senjata api rakitan dari tersangka Paimin di kawasan Pacet Mojokerto. Senpi rakitan ini dimiliki oleh tersangka diakui untuk berjaga-jaga diri dan tetap akan dikenakan pasal yang menjerat,” ungkapnya.
Barang bukti senpi rakitan dan narkoba berbagai jenis
Ia menambahkan jaringan lainnya, yakni peredaran sabu-sabu jaringan Roni. Jaringan sabu-sabu Roni ini tidak diedarkan di Sidoarjo saja. Melainkan peredarannya sampai luar kota. “Jaringan Krian masih terus dikembangkan,” imbuh Kapolresta .
Masih lebih lanjut,Zain menegaskan pihaknya dalam soal perang narkoba, tidak hanya mengungkap kasus saja. Melainkan juga kerjasama dengan Dinas Pendidikan, komunitas dan lainnya dalam sosialisasi tentang bahanya narkoba.“Memerangi narkoba akan terus kami lakukan di dalam wilayah hukum kabupaten sidoarjo ini,tegasnya.(sulton)