Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Tahan Polres Kolut

Minggu, 4 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Kolaka Utara

Terlibat kasus korupsi dua Kepala Desa,yaitu, Kepala Desa Pumbolo Muhammad Sahir dan Mantan Kepala Desa Lelewawo Jubair, T. Keduanya Telah di Tetapkan Tersangka Oleh Tipikor Polres Kolaka Utara, Penyala gunaan Dana Desa(DD)jumat(02/10/2020)

Kasusu Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang Dua orang Tersebut, dalam kasus penyelewengan (DD) Muhammad Sahir, Kepala Desa  Pumbulo Kecamatan Wawo dan Jubair,T. Mantan Kades Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara,

Kapolres Kolaka Utara, AKBP I wayan Riko Setiawan, Melalui,
Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni mengatakan Bahwa, penetapan kedua tersangka Tersebut  berdasarkan Rangkaian penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)Tersebut, Dalam  Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK) RI di Desa Pumbolo dan  ditemukan kebesaran  kerugian negara sebesar Rp782 juta, sementara di Desa Lelewawo hasil (LHP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp700,6 juta lebih,

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kata dia, penetapan kedua tersangka Tersebut setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda  Sultra beberapa waktu lalu.
Setelah kita terima (LHP) Langsung kita gelar perkara di Polda sultra dan hasilnya cukup bukti,Sehingga Kedua tersangka  Resmi kami Tahan hari ini,” kata Ahmad Fatoni kepada awak Media.

Baca Juga:  Kades Ulu Mowewe Sukses Optimalkan Dana Desa untuk Pembangunan Desa

Lanjut Dikatakan, Untuk Desa Pumbolo telah  kami Periksa,117 saksi sebab ada beberapa temuan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di  Tahun 2018 Lalu. Sementara Desa Lelewawo, ada 7 item pekerjaan mulai pengerasan hingga pembukaan mulai tahun 2016 sampai 2019. markup. modus operandi kedua tersangka menggunakan anggaran tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Lemukih Kunjungi Warung Warga Binaannya Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Sesuai prosedur administrasi kami menyurat ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (DPMD) terhadap penetapan kedua tersangka,”
Kini Kedua tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Kolaka Utara.Sulawesi Tenggara

Dalam pengelolaan Dana Desa Tersebut, keduanya di jerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Musriadi)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB