Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Tahan Polres Kolut

Detikkasus.com |Kolaka Utara

Terlibat kasus korupsi dua Kepala Desa,yaitu, Kepala Desa Pumbolo Muhammad Sahir dan Mantan Kepala Desa Lelewawo Jubair, T. Keduanya Telah di Tetapkan Tersangka Oleh Tipikor Polres Kolaka Utara, Penyala gunaan Dana Desa(DD)jumat(02/10/2020)

Kasusu Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang Dua orang Tersebut, dalam kasus penyelewengan (DD) Muhammad Sahir, Kepala Desa  Pumbulo Kecamatan Wawo dan Jubair,T. Mantan Kades Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara,

Kapolres Kolaka Utara, AKBP I wayan Riko Setiawan, Melalui,
Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni mengatakan Bahwa, penetapan kedua tersangka Tersebut  berdasarkan Rangkaian penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)Tersebut, Dalam  Audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK) RI di Desa Pumbolo dan  ditemukan kebesaran  kerugian negara sebesar Rp782 juta, sementara di Desa Lelewawo hasil (LHP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp700,6 juta lebih,

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Sindangwangi Bantu Angkat Gabah Petani, Ini Dilakukan Brigadir Peri Mustofa

Kata dia, penetapan kedua tersangka Tersebut setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda  Sultra beberapa waktu lalu.
Setelah kita terima (LHP) Langsung kita gelar perkara di Polda sultra dan hasilnya cukup bukti,Sehingga Kedua tersangka  Resmi kami Tahan hari ini,” kata Ahmad Fatoni kepada awak Media.

Baca Juga:  Update Penanggulangan Kasus Covid - 19 Di Wilayah Kabupaten Ponorogo Per Tanggal 13 Juli 2020

Lanjut Dikatakan, Untuk Desa Pumbolo telah  kami Periksa,117 saksi sebab ada beberapa temuan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di  Tahun 2018 Lalu. Sementara Desa Lelewawo, ada 7 item pekerjaan mulai pengerasan hingga pembukaan mulai tahun 2016 sampai 2019. markup. modus operandi kedua tersangka menggunakan anggaran tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Dialogis Dengan Warga Dalam Upaya Mengajak Mendukung Terselenggaranya Pileg dan Pilpres Damai

“Sesuai prosedur administrasi kami menyurat ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (DPMD) terhadap penetapan kedua tersangka,”
Kini Kedua tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Kolaka Utara.Sulawesi Tenggara

Dalam pengelolaan Dana Desa Tersebut, keduanya di jerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Musriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *