Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com –Kamis (27/01/2022) Dua orang saksi atas dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 07/1/2022/SPKT/Polres Aceh Singkil/POLDA ACEH. Sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik atas dugaan pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan nama kedua saksi memberikan keterangan dihadapan penyidik tersebut adalah inisial P dan Z, “Selain mengucapkan terimakasih atas pelayanan maksimal yang diberikan penyidik, kami juga sangat berharap agar kasus yang kami laporkan dapat berjalan sebagaimana mestinya”.
Kami saat ini memang sebagai saksi untuk memberikan keterangan apa yang kami rasakan, yang tak bisanya tiga pelapor dalam satu kasus yang sama. “Kalau seandainya bisa tiga pelapor pada satu masalah yang sama, bisa jadi kami bertiga pelapornya sebab kami adalah korbannya”. Ujarnya
Dari hasil penelusuran, “Kedua orang saksi bersama pelapor atas nama Mujiani, bertempat tinggal di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Pada Tanggal 08 September 2021 sudah membuat Laporan Informasi dengan nomor: LI/36/IX/2021/Reskrim.
Kemudian dari laporan informasi meningkatkan, jadi bentuk laporan polisi dengan nomor: LP-B/07/ I /2022/SPKT/Polres Aceh Singkil/POLDA ACEH. “Atas dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi”, sedangkan terlapor adalah inisial M sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (KSPP), di Desa Sumber Mukti hingga saat ini tidak bisa dikonfirmasi. (J. Sianipar)